PGRI Susul Muhammadiyah dan NU, Mundur Dari POP Kemendikbud

JAKARTAkriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengundurkan diri dari program Organisasi Penggerak Kemendikbud.
Sebelumnya juga telah keluar Organisasi Muhammadiyah dan LP Ma’arif Nahdlatul Ulama PBNU.
“PGRI memandang bahwa perlunya prioritas program yang sangat dibutuhkan dalam meningkatkan kompetensi dan kinerja guru melalui penataan pengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development),” ujar Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, dalam keterangan resminya, Jumat (24/07/2020).
Dikutip dari Kumparan.com, Sebelumnya PGRI telah mengajukan proposal dan mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan Kemendikbud dan tim evaluasi independen dari The SMERU Research Institute.
Namun setelah digodok dalam rapat koordinasi bersama pengurus PGRI seluruh Indonesia, PGRI memutuskan untuk tidak mengikuti program yang dianggarkan hingga Rp 567 miliar ini.
Program Organisasi Penggerak merupakan program pelatihan dan pendampingan bagi para guru untuk meningkatkan kualitas peserta didik dengan menggandeng banyak organisasi. Dari 4.464 ormas yang mengajukan proposal, terdapat 156 ormas yang lolos seleksi evaluasi.
Organisasi yang terpilih akan mendapat hibah untuk menunjang program makalah yang mereka ajukan.
Kemendikbud membaginya menjadi kategori III yakni Gajah dengan bantuan maksimal Rp 20 miliar, kategori Macan sebesar Rp 5 miliar, dan Kijang Rp 1 miliar per tahun. Target program ini adalah dua tahun.
Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation menjadi dua organisasi yang terpilih kategori Gajah. Keputusan ini menjadi polemik lantaran kedua perusahaan tersebut masuk dalam program CSR yang tak seharusnya didanai pemerintah. Namun, Tanoto menegaskan perusahaan mereka bukan CSR dan membiayai program POP dengan dana mandiri sebesar Rp 50 miliar.
Adapun Sampoerna memastikan mereka juga bukan CSR. Berbeda dengan Tanoto,Sampoerna menggunakan dana mandiri dan APBN (dana pendamping) senilai Rp 70 miliar dan Rp 90 miliar.
“Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya. Melalui program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril.
“Organisasi yang terpilih memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah,” imbuh Iwan.