Datangi Kantor Kejari Rohul, Kades Bonai Kembalikan Dana Desa Sebesar Rp.44.033.000

PASIRPENGARAIAN – Terkait pemberitaan 1 dari 16 Kades yang dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) atas dugaan korupsi dan memasuki tahap penyelidikan, Hari Senin (10/08/2020), Kepala Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam mendatangi kantor Kejari Rokan Hulu.

Baca juga : http://riausmart.com/2020/07/22/1-dari-16-kades-dipanggil-kejari-rohul-masuk-ke-tahap-penyelidikan-berikut-penjelasannya/

Diakui Ari Supandi, SH. MH, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul kepada awak media Riausmart.com.
“Iya benar, tepat di hari Senin, 10 Agustus 2020, sekira pukul 15.00 WIB, Kepala Desa dan Bendahara  Desa Bonai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Rohul untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 44.033.000,-” kata Ari Supandi, Rabu (12/08/2020).
Lanjutnya, uang tersebut merupakan Dana Desa Bonai Darussalam tahun anggaran 2018 untuk kegiatan Pembangunan Box Culvert yang nyatanya tidak dilaksanakan hingga saat ini.
“Uang tersebut merupakan uang yang berasal dari Dana Desa Bonai Darussalam Tahun anggaran 2018, awalnya uang tersebut diperuntukkan kegiatan Pembangunan Box Culvert RT 21/RT 22 RW 09 Dusun III Tanjung Pauh, namun tidak dilaksanakan hingga sekarang,” imbuhnya.
Jelas Ari Supandi, pengembalian uang tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor: SP.OPS – 07/L.4.16.3/Dek.3/07/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan Dana Desa Bonai Darussalam Tahun anggaran 2018.
“Sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 16 Kepala Desa yang diduga melakukan perbuatan korupsi, dari 16 Desa tersebut, 15 Desa belum ditemukan adanya penyimpangan, namun 1 Desa yakni Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam justru berlanjut ke pengumpulan data dan bahan keterangan lebih lanjut,” tambahnya panjang lebar.
Selanjutnya, uang sebesar Rp. 44.033.000- itu disetorkan kembali ke rekening kas Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam untuk dipergunakan dengan ketentuan yang berlaku.
Pengembalian uang  tersebut disaksikan oleh Ari Supandi, SH. MH (Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul), Sudarso, ST ( Auditor Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul) dan Sulfan Alwi, SP (Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset pada DPMPD).