Disebut Serobot Lahan Warga, Gugatan Desa Bangun Kepada PT Torganda Ditolak PN Pasir Pengaraian

PASIRPENGARAIAN – Gugatan Pemerintah Desa Bangun kepada PT Torganda atas tuduhan penyerobotan lahan seluas 712 hektar di areal Kebun PT Torganda akhirnya kandas pada surat salinan Keputusan yang disampaikan oleh Majlis Hakim secara Elektronik  yang sudah di Upload dan dikirim ke Penasihat Hukum kedua pihak  bahwa gugatan yang telah disampaikan Penggugat PH Pemdes Bangun Jaya di Tolak.

Salinan Keputusan telah diumumkan secara elektronik dan dikirim ke E-court masing masing Penasehat Hukum, baik dari Penggugat maupun Pihak Tergugat.

Humas Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Irfan Lubis SH,MH mengatakan bahwa putusan atas perkara No 63/Pdt.G/2019/PN Prp tentang kasus sengketa lahan antara Pemdes Bangun Jaya dengan PT Torganda. Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa PT Torganda sudah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Namun setelah dilakukan pembuktian di Persidangan, baik sidang  yang di lakukan di Ruang Pengadilan maupun Sidang lapangan,serta bukti bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua belah pihak, maka  Majlis hakim menyimpulkan dan memutuskan Gugatan  Penggugat di Tolak.

“kita sudah membuat keputusan, hasilnya diambil dari beberapa sidang yang telah dilakukan dengan melihat barang bukti dan keterangan saksi kedua belah pihak dan Keputusannya  gugatan yang telah disampaikan pihak Penggugat di Tolak,”jelasnya.

Lanjutnya, dikatakan Irfan salinan hasil keputusannya sudah dikirimkan ke alamat email Penasehat Hukum masing masing pihak secara elektronik dan jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap hasil keputusan tersebut boleh banding ke Pengadilan Tinggi, dan  pihak yang merasa keberatan diberikan waktu untuk berfikir selama 14 hari kedepan.Kepada penggugat wajib membayar  biaya perkara sekitar 5 jutaan rupiah.

“perkara ini sudah kita putuskan jika ada pihak yang merasa keberatan silahkan banding ke Pengadilan Tinggi dan hal tersebut dibolehkan dalam Undang Undang,”ujarnya.

Sedangkan ditempat yang berbeda, GM PT Torganda Jons Sabar Manik mengatakan keputusan yang dikeluarkan oleh PN Pasir Pengaraian adalah yang terbaik.

“Tentunya hal ini membuktikan kepada masyarakat  bahwa PT Torganda  memiliki izin dan kita juga sangat berterima kasih kepada PN Pasir Pengaraian yang telah mengeluarkan keputusan tersebut.