PASIRPENGARAIAN – Dalam rangka Pencegahan penyebaran Covid-19, Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu (Rohul), kembali menggelar Operasi Yustisi dalam pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Selasa (22/09/2020) Malam.
Dipusatkan di depan Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Rohul, Terjaring sebayak 51 warga yang tidak menggunakan masker.
Pelanggar yang terjaring diberikan sanksi lisan, tulisan dan sanksi sosial ucap Kasatpol PP dan Damkar Rohul Ridharmanto melalui Kasi Penyidik Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH.
“Kita berikan arahan lalu kita catat identitas serta diberikan sanksi lisan, tulisan hingga sanksi sosial. Operasi Yustisi ini dalam rangka penegakan disiplin Covid-19 sesuai Perbup Nomor 41 Tahun 2020,” jelasnya.
“kita berharap pelanggaran semakin berkurang, dan kita himbau kepada warga tetap terapkan hidup disiplin dengan menggunakan masker, guna memutus tali penyebaran Covid-19” Tutup Samsul Kamal.