KPU Rohul Tetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu 2020

PASIRPENGARAIAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan tiga paslon berdasarkan Keputusan Rapat Penetapan Peserta pasangan calon Bupati dan Wabup di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu dengan mengikuti protokol kesehatan, Rabu (23/09/2020).

Ketua KPU Rohul, Effendi mengatakan ketiga Balon Bupati dan Wabup Rokan Hulu yang mendaftar sebelumnya sudah memenuhi syarat maju untuk Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul 2020, setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon, serta perbaikan dokumen, maka ketiga Bakal Calon dinyatakan sah menjadi Pasangan Calon yang memenuhi syarat maju pada pilkada 2020.

Tiga pasang calon tersebut yakni
1.Paslon Hafith Syukri-Erizal diusung PKB dan PAN,
2. Paslon Sukiman-Indra Gunawan diusung partai Gerindra, PDIP, Demokrat, PKS, NasDem, dan Hanura.
3.Paslon Hamulian-Topan yang diusung oleh Partai  Golkar dan PPP.

Elfendri mengungkapkan dari tiga Paslon tersebut, paslon Hamulian SP – M Syahril Topan ST masih perlu memenuhi persyaratan Karena menyangkut status sebagai anggota DPRD Rokan Hulu, dalam bunyi Undang-Undang paslon diwajibkan mengundurkan diri.

“Ada beberapa dokumen yang diperlukan ,dan harus diajukan ke KPU, yaitu; surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri, dan surat keterangan pengunduran diri yang harus diproses paling lambat H plus 5 setelah penetapan Paslon,
Sedangkan untuk surat pemberhentian diri calon paling lambat sudah diserahkan ke KPU Rokan Hulu paling lambat H min 30 (H-30) sebelum pemungutan suara” Jelasnya.

“Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, bila sampai H-30 pemungutan suara belum diserahkan ketiga syarat tersebut, maka yang bersangkutan bisa menjadi Tidak memenuhi syarat atau TMS,” Tutupnya.

(HAM)