Sosialisasikan UU No. 8 Tahun 2019, Zulkifli : Kita Berharap Masyarakat Tahu

PASIRPENGARAIAN – Terkait perubahan Undang-undang (UU) Haji no 13 tahun 2008 menjadi UU No.8 tahun 2019, Kementerian agama (kemenag) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berikan Sosialisasi kepada penyuluh/pemateri agama Islam dan PNS Kecamatan, Selasa (13/10/2020) di Kantor Kemenag Rohul.
Dikatakan Zulkifli, Kepala Tata Usaha Kantor Kementrian Agama Rokan Hulu,  Ada beberapa hal penyempurnaan UU No.13 Tahun 2008, ke UU No.8 Tahun 2019, yaitu dinamika kehidupan umat Islam yang sedang berkembang, dan juga adanya tuntutan kenyamana dan keamanan bagi penyelenggara haji.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa semakin banyaknya minat dan keinginan dari masyarakat muslim dalam ibadah haji ,yang terbukti pada pendaftaran haji pada tahun ini,” ungkapnya.
Terdapat 4,3 juta antrian pendaftar haji dan diperkirakan akan melonjak pada tahun 2022 yang akan mencapai mencapai angka 5,4 juta untuk negara Indonesia.
“Setiap tahun, jamaah Haji dari Indonesia berjumlah 210 ribu orang.”tambahnya.
Tambah Zul, Banyaknya permintaan Haji oleh masyarakat ini lah yang menjadi dasar sehingga lahirkannya UU No.8 tahun 2019 tentang haji.
“Kita berharap, sosialisasi terhadap penyuluhan agama Islam ini agar dapat menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memahami dan mengetahui UU No.8 tahun 2019 tentang haji,” tutupnya.