PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) belum perlu mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati sampai dengan dilantik.
Hal ini disampaikan Pemkab Rohul melalui Kadis Kominfo Rohul Drs Yusmar M.Si usai mengikuti Rapat melalui Video Conferensi dengan Kemendagri, Drs Akmal Malik, M.Si, Senin (15/02) sore.
Dalam sesi wawancara, Yusmar mengatakan sesuai Surat edaran Mendagri dan arahan Dirjen Otda Kemendagri tentang penunjukan Plh Bupati, Kabupaten Rokan Hulu belum perlu mengusulkan Plh Bupati ke Kemendagri.
“Kita menyimak apa yang disampaikan Dirjen Otda tadi, terkait Instruksi Mendagri tentang penunjukkan Plh Bupati bagi Kepala Daerah yang masa jabatannya habis Februari 2020, kita (Kabupaten Rokan Hulu_red) belum perlu mengajukan Plh Bupati, karena sesuai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Rohul sampai 22 April 2020. Jadi Bupati Rohul terpilih hasil Pilkada 2020 diperkirakan dilantik April mendatang,” kata Yusmar.
Diakui Yusmar, meski hasil Pilkada Rohul 2020 masih dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, namun AMJ Bupati Rohul, H Sukiman sampai 22 April 2021 mendatang.
Lanjut Mantan Kadis Pariwisata Rohul itu, Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang masa jabatanya habis pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, dijadwalkan akan dilantik pada akhir Februari 2021 mendatang.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Dirjen Otda Akmal Malik, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Bulan Februari 2021 ini ada sebanyak 270 daerah. Untuk kepala daerah terpilih, selain yang berproses di MK, akan dilantik pada tanggal 25-26 Februari 2021,” jelas Yusmar.
Sementara untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis habis pada Februari dan masih berproses di MK, maka pelantikannya akan diserentakkan pada bulan April bersamaan dengan kepala daerah yang habis masa tugasnya bulan Maret dan April.
“Kita mengikuti arahan Dirjen Okda, seperti yang disampaikan Bapak Akmal Malik bahwa Kepala Daerah yang masa tugasnya habis pada Maret ada 13 daerah, sedangkan yang habis pada bulan April ada 17 daerah. Sedang untuk kepala daerah yang habis masa tugasnya pada bulan Mei (11 daerah), Juni (17 daerah), Juli (satu daerah) dan September (dua daerah) ,” tambahnya.
Lanjut Yusmar, pelantikan Bupati Rokan Hulu terpilih nantinya akan dilakukan secara Virtual, hal ini mengingat kondisi suasana Pandemi Covid-19 yang belum reda.