Hal ini disampaikan Kepala BPN Rokan Hulu, Tarbarita Simorangkir saat menghadiri sidang lapangan dalam kegiatan sertifikasi redistribusi tanah Transmigrasi oleh Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (08/06) di Aula Kantor Bupati Rohul Lantai III.
Diakui Tarbarita, ada 1081 sertifikat tanah dan lahan yang akan didistribusikan kepada masyarakat Transmigrasi di tujuh Desa dalam lima Kecamatan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
“Adapun Desa transmigrasi yang mendapatkan sertifikasi lahan dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini Desa Pasir Utama dan Desa Lubuk Kerapat Kec.Rambah Hilir, Desa Pasir Makmur Kec.Rambah Samo, Desa Sialang Rindang Kec.Tambusai, Desa Kota Raya dan Desa Kota Baru Kec.Kunto Darussalam, dan Desa Mahato Sakti Kec. Tambusai Utara. Dengan jumlah lahan 1081 Bidang pada tahun 2021,” Jelas Tarbarita panjang lebar.
Lanjutnya, seluruh sidang lapangan yang merupakan bagian dari tahapan sertifikasi surat tanah oleh BPN Rohul juga berjalan lancar, tanpa ada suatu kendala apapun.
“Sebenarnya kendala itu bisa saja terjadi, seperti sanggahan ataupun masalah terhadap peninjauan lapangan, namun Alhamdulillah hingga prosesnya selesai, tidak ada kendala sama sekali,” tambah Tarbarita.
Tarbarita mengakui bahwa kesuksesan proses sidang lapangan tanpa kendala merupakan berkat dukungan dan support dari Bupati dan Stakeholder Pemkab Rohul.
Dijelaskan Tarbarita bahwa pada prinsipnya tanah tanah Transmigrasi yang akan dilakukan penerbitan sertifikat nya ini merupakan tanah yang dikuasai oleh masyarakat dan bukan tanah fasilitas umum yang berdasarkan kewenangan dari Pemerintah Daerah.
“Atau surat kuasa dari Menteri Desa dan Transmigrasi yang sudah diberikan apabila belum terbitnya sertifikat HPL nya dan Desa tersebut sudah merupakan Desa Definitif, maka kewenangan nya berada pada Pemerintah Daerah,” jelas Tarbarita.
Kemudian jelasnya, Bupati Rokan Hulu dalam hal ini melakukan penetapan terhadap pembagian tanah tanah yang akan dilakukan penerbitan sertifikat nya.
Selain itu tambah Tarbarita, dalam Perpres 86 tahun 2018 dan surat dari Menteri Desa dan Transmigrasi yang memberikan kuasa kepada Pemerintah Daerah serta adanya surat dari Direktorat Jenderal Penataan dan Pemberdayaan yang mana telah sesuai dengan mekanismenya, dan untuk mengetahui permasalahan tanah ini makanya dilakukan peninjauan lapangan dan dilakukan sidang lapangan.
“Makanya dipastikan adanya peninjauan lapangan dan sidang lapangan terlebih dahulu, untuk memastikan tidak adanya masalah, sehingga memberikan kepastian hukum di masyarakat Sehingga menghilangkan Konflik, sengketa permasalahan yang ada,” Sebutnya.