Syahrudin : Kegiatan Keagamaan Dihentikan di Zona Merah Penyebaran Pandemi Covid-19

PASIRPENGARAIAN – Kegiatan keagamaan di zona merah Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu ditiadakan sementara waktu, sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Hal ini disampaikan  Kepala Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu Drs H Syahrudin, M.Sy kepada awak media Haluan Riau, Kamis (17/06).
Dijelaskan  Syahrudin bahwa hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.13 tahun 2021 tentang Pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah.
“Sesuai Surat edaran tersebut, Menteri agama Republik Indonesia menyebutkan bahwa seluruh wilayah termasuk zona merah penyebaran Pandemi Covid-19, maka diharapkan untuk mentiadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah,” Sebut Syahrudin.
Mengingat terdapat tiga Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu masuk dalam zona merah penyebaran pandemi Covid-19, yakni Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Hilir dan Kecamatan Ujung Batu, Syahrudin berharap kepada seluruh masyarakat yang tinggal di tiga Kecamatan tersebut untuk dapat mentaati himbauan dari Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
“Sekarang ini kan zona penyebaran Covid-19 sudah sampai di tingkat RT, maka apabila dilihat banyak masyarakat di RT tersebut yang positif Covid-19, dimohonkan untuk mentiadakan kegiatan keagamaan di tempat-tempat ibadah,” Tambahnya.
Selain kegiatan keagamaan, Kegiatan sosial keagamaan dan Kemasyarakatan seperti pengajian umum, pertemuan, Pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah dan Orange penyebaran Covid-19 juga dihentikan untuk sementara waktu.
“Kecuali di daerah zona hijau, itu diperbolehkan dengan ketentuan tetap menerapkan standar protokol Kesehatan,” jelas Syahrudin.
Lanjut Syahrudin, semua itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rokan Hulu yang saat ini mulai kembali masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.