Pintu Masuk Kota Pasir Pengaraian Disekat, Berikut Penjelasan Kepolisian

PASIRPENGARAIAN – Tepat pada Minggu Malam (10/07) sekitar pukul 22.30 WIB Personil Polres Rokan Hulu (Rohul) bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu melakukan penyekatan jalan di depan Masjid Agung Islamic Center, tepatnya di depan Ratik Togak, Pasir Pengaraian.
Kegiatan penyekatan dipimpin langsung oleh Kanit Reg Ident Polres Rohul, IPTU Efendi Lupino didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan belasan tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Diakui Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK melalui Kanit Reg Ident Polres Rohul Efendi Lupino, tujuan dilakukannya penyekatan jalan dari arah Sumatera Utara (Sumut) menuju ibu Kota Pasir Pengaraian untuk mengurangi adanya perkumpulan dan kerumunan di sekitar ibukota.
“Agar tidak adanya kerumunan masa, setiap orang yang memasuki ibukota Pasir Pengaraian, kita arahkan ke jalan Lingkar,” Katanya.
Kapolres Rokan Hulu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan imbangan PPKM Darurat mikro dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat.
Efendi Lupino juga menegaskan untuk sementara, penyekatan jalan dilakukan di satu titik yakni di depan Islamic Center, selanjutnya akan mengikuti keputusan hasil rapat Tim Satgas Covid-19.
“Mungkin kedepan kita juga akan melakukan penyekatan dari arah Sumatera Barat atau dari arah kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Rokan Hulu,” Tambahnya.
Pria yang akrab disapa Lupino itu juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk mengurangi kegiatan diluar rumah, demi mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Tentunya dengan tetap mengikuti anjuran Pemerintah, yakni menerapkan 5M, Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun, Menjauhi Kerumunan, Menjaga jarak dan Membatasi Mobilisasi dan interaksi,” jelas Lupino.
Selain itu kapolres melalui Kanit Reg Ident juga menghimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas nya dan mendukung kegiatan PPKM Darurat Imbangan ini dengan tujuan menekan dan memutus penyebaran Virus COVID-19 di wilayah kabupaten Rokan Hulu.
Ketika ditanya terkait agenda lain pada malam itu, Lupino menjelaskan bahwa Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hulu juga melakukan giat Yustisi ke tempat keramaian.
“Kita juga melakukan operasi Yustisi di cafe, warung, dan beberapa tempat keramaian lainnya, disana kita juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Proses dan menjalani Perbup yang telah ditetapkan,” Tutup Lupino.