PASIRPENGARAIAN – Bentuk ketidakpuasaan masyarakat Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terhadap ketidakpastiaan Perusahaan Agro Mitra Rokan (AMR), Warga Desa Kepenuhan Timur yang tergabung dalam Keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya melakukan hearing di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Mediasi yang ditengahi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu tersebut di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Rohul, H Arief Reza Syah Lc.
Turut hadir anggota DPRD Rokan Hulu Komisi II lainnya, H Muhammad Ilham SP MM, H Abdul Muas, Camat Kepenuhan Gustia Hendri, Kepala Desa Kepenuhan Timur, Azhar AS, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi dan masyarakat Desa Kepenuhan Timur.
Namun sayangnya, dalam hearing Perusahaan AMR tidak dapat hadir sehingga membuat kekecewaan dari masyarakat maupun anggota Dewan sendiri.
Diakui Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi, konflik antara PT AMR dan koperasi Sawit Timur Jaya telah berjalan lebih kurang selama 6 tahun.
“Dari tahun 2016 telah muncul permasalahan, dimana pihak perusahaan AMR tidak lagi menepati janjinya, seperti yang tertuang pada kontrak kerjasama pada 2013 awal telah di laksanakan angkat kredit pada koperasi sawit timur jaya sebanyak 100 KK ke Bank BRI oleh pihak perusahaan.Yang mana seharusnya dan menyediakan di bebankan oleh pihak perusahaan, ternyata malah sebalik nya di beban kan oleh masyarakat itu sendiri,” Kata Jasmanedi panjang lebar dalam hearing.
Tidak cukup sampai disitu lanjut Jasmanedi, pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan termasuk mengenai perizinan yang tidak berlaku lagi bahkan sudah mati.
“Dan itu semua belum diurus oleh pihak perusahaan, belum lagi ditambah pihak perusahaan yang telah menjual belikan lahan ini, munculnya kecurangan inilah yang membuat kami ingin duduk bersama dan bertemu ramah dengan perusahaan tersebut,” Tambahnya.
Lanjut Jasmanedi, dengan perlakuan pihak Perusahaan AMR yang dianggap sudah tidak relevan dengan perjanjian awal, tentu menimbulkan kekecewaan ditengah masyarakat.
“Tentu sangat kecewa sekali, karena keegoisan dari pihak perusahaan yang mewarisi sifat kolonial Belanda, mengakibatkan terpecahbelahnya masyarakat Desa Kepenuhan Timur,” Sebutnya.
Jasmanedi mengakui, walaupun pihak Perusahaan AMR tidak dapat hadir, namun nyatanya hearing yang dipimpin oleh anggota DPRD Rokan Hulu tersebut juga dapat memberi pencerahan dan harapan bagi seluruh masyarakat Desa Kepenuhan Timur, terutama keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya.
Ketika ditanya terkait harapan pihak Koperasi terkait eksekusi lahan seluas 40 persen dari luas tanah yang di kuasai, Jasmanedi mengaku masih akan melakukan rundingan dan cek lapangan oleh Pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rohul, H Arief Reza Syah Lc melalui anggotanya H Muhammad Ilham mengatakan, setelah mendengar penjelasan dari pihak Koperasi, Camat, Desa dan OPD terkait, diketahui bahwa kerjasama antara Koperasi dan PT ARM nyatanya sudah batal.
“Hal ini sudah ditetapkan dan diumumkan oleh Mahkamah Agung, sehingga apabila ada kerjasama atau perjanjian yang selama ini belum terselesaikan, maka diharapkan untuk segera ditunaikan,” kata Muhammad Ilham.
Dijelaskan Muhammad Ilham, setelah mendengar penjelasan dari pihak Koperasi dan masyarakat, anggota DPRD sebagai penengah juga membutuhkan penjelasan dari pihak Perusahaan AMR, dan itu baru bisa diketahui pada pertengahan Agustus, sesuai permintaan Perusahaan.
“Pihak perusahaan juga telah mengkonfirmasi, bahwa mereka akan berupaya datang pada pertengahan bulan Agustus nanti,” Sebutnya.
Ketika ditanya terkait luas lahan yang dikelola oleh pihak Koperasi, Muhammad Ilham menjelaskan, sesuai data yang diperoleh dari Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, ada 1500 hektar tanah yang di-SK kan Bupati Rohul untuk diplasmakan, namun nyatanya di lapangan hanya seluas 400 hektar.
“Inilah nantinya yg akan kita rundingkan kembali nantinya,” Tutup Muhammad Ilham.