PASIRPENGARAIAN – Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (Kakan BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Tarbarita Simorangkir, S.SiT.,MH akui hingga kini ada 50 data administrasi nelayan Kabupaten Rokan Hulu yang telah terdaftar sebagai penerima sertifikat tanah gratis.
Sertifikat tanah gratis bagi Nelayan dan Pelaku Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) adalah Program kerjasama Lintas Sektor antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama BPN Kabupaten Rokan Hulu.
Diakui Tarbarita, sebelumnya dia telah melakukan rapat bersama Dinas Koptransnaker dan Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hulu dalam rangka membahas terkait program Sertifikat gratis bagi Nelayan dan Pelaku UMKM yang ada di Negeri Seribu Suluk.
Lanjut Kakan BPN Rohul, sebanyak 300 persil sertifikat tanah gratis akan diberikan kepada Nelayan dan pelaku UMKM pada tahun 2021 ini.
“Keseluruhannya sebanyak 300 persil, dimana 50 untuk Nelayan, dan 250 untuk pelaku UMKM,” jelasnya, Jumat (17/07).
Tarbarita menambahkan, untuk 50 data administrasi sertifikat tanah gratis bagi nelayan paling lambat akan diserahkan sebelum Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah oleh Dinas terkait ke BPN Kabupaten Rokan Hulu.
“Begitu juga dengan Dinas Koptransnaker yang akan mengirimkan datanya, nanti akan kita screaning secara keseluruhan,” Tambahnya.
Ketika ditanya terkait syarat-syarat untuk mendaftar sebagai penerima program Sertifikat tanah gratis bagi Nelayan dan UMKM, Tarbarita mengatakan tidak ada syarat khusus yang diberikan, melainkan nantinya akan ada pembinaan dari Dinas terkait.
“Sedangkan untuk syarat-syarat formalnya, tentu harus ada subjek, yakni tanah yang akan di sertifikat kan, KTP, KK dan syarat-syarat pendukung lain yang dianggap penting,” Sebut Tarbarita.
Tarbarita menambahkan, program sertifikat tanah gratis merupakan program Nasional dalam rangka membantu nelayan yang memiliki usaha kolam ikan serta para pelaku UMKM.