Hal ini dijelaskan oleh Kalapas Kelas IIB Pasir Pangaraian, Eri Irawan melalui Humas Fakhrurozi, Kamis (29/07) melalui via telepon.
Dijelaskan oleh Fakhrurozi, bahwa penyerahan bantuan sosial dalam bentuk sembako merupakan program KemenkumHAM secara nasional, dalam kesempatan ini 46 ribu paket diserahkan ke seluruh masyarakat Indonesia terdampak Pandemi Covid-19.
“Untuk Kabupaten Rokan Hulu, 100 paket sembako diberikan kepada warga Kaiti Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah dan sekitar Lapas Pasir Pengaraian yang diserahkan langsung secara virtual oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna.H. Laoly,” Kata Fakhrurozi.
Diakui Fakhrurozi, penyaluran paket sembako kepada masyarakat merupakan kerjasama dengan Bank Riau Kepri Syariah, Bank BNI, Bank BRI, MPDN Rohul serta Ikatan Notaris Indonesia Rohul.
“Pembagian sembako ini dilakukan secara serentak di nasional dan diberikan secara virtual dipimpin langsung Menteri MenkumHAM,” kata Fakhrurozi.
Lanjut Fakhrurozi, bahwa Menteri KemenkumHAM mengatakan, kebijakan pemerintah dengan membuat PPKM level 4 bertujuan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
“Dimana kebijakan yang sedianya berakhir 25 Juli 2021 lalu, kini resmi
diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.Pemerintah sadar, kebijakan akan berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi sosial masyarakat, dan berdampak pada ketidakmampuan masyarakat yang kesulitan dalam mencari nafkah,” Tambahnya.
Paket yang disalurkan secara nasional, diberikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia terdiri, 43.558 KK terdampak langsung pandemi Covid-19, dan bagi 3.056 ASN KemenkumHAM terpapar Covid-19