“Ada aturan yang dilanggar yakni aturan Anggaran Dasar KONI Pasal 27 angka 2. Yang berbunyi “Musorkab/Musorkot dihadiri oleh Utusan pengurus KONI Provinsi sebagai nara sumber, sedangkan pihak KONI Provinsi Riau tidak hadir,” jelasnya.
Ditambahkan Ade lagi, tentang Pertanggungjawaban Keuangan Yang termuat dalam Anggaran Dasar KONI Pasal 42 poin 3 yang berbunyi “Pengurus KONI Kabupaten/Kota menyampaikan laporan keuangan tahunan pada Rapat Kerja Kabupaten/Kota KONI dan pertanggungjawaban Keuangan pada Musorkab/Musorkot, setelah dilakukan audit oleh akuntan publik, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pengurus KONI Rohul.
Diakhir pembicaraannya Ketua PGSI Kabupaten Rokan hulu Ade Irwan Hudayana menyampaikan ,Bahwa ini semua adalah Hak dan Kewajiban anggota untuk menyangkal karena sudah diatur dalam Pasal 10 poin ke (1). yang berbunyi Hak Anggota dapat mengikuti kegiatan KONI dan berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Peraturan Organisasi dan keputusan yang ditetapkan oleh KONI.
Sementara itu, dari hasil Musorkab KONI Rohul yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Kamis (22/12), Hery Islami ditetapkan sebagai Ketua KONI Rohul terpilih masa bakti 2023-2027.
Dalam kegiatan Musorkab yang dihadiri oleh 25 Pengcab olahraga se Rokan Hulu itu, sepakat mengusung Hery Islami sebagai calon tunggal untuk KONI Rohul dalam 4 tahun kedepan.