Aset PT Eluan Mahkota Disita Kejari Rohul

PASIRPENGARAIAN – Satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atas PT Eluan Mahkota yakni anak perusahaan PT Duta Palma Group disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hal ini disampaikan Kajari Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, SH. MH diwakili oleh Kasi Intelijen, Ari Supandi, SH. MH kepada awak media Haluan Riau, Rabu (11/01).
Diakui Ari, penyitaan terhadap aset anak perusahaan Duta Palma Group tersebut dilakukan pada Selasa (10/01) dengan mendatangi kantor PT Eluan Mahkota yang terletak di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
“Iya, kami sudah mendatangi pihak perusahaan di kantor tersebut serta menempelkan stiker penyitaan,” kata Ari.
Diakui Ari, Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu merupakan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.
“Adapun yang kita sita yakni 1 bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota, anak perusahaan dari PT. Duta Palma Group seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997,” tambahnya.
Disampaikan Ari, bahwa aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa Surya Darmadi.