Berikut Motif dan Kronologi Penemuan Mayat di Kepenuhan

PASIRPENGARAIAN – Melalui Press Conference bersama Polres Rokan Hulu, Senin(27/02) di Mapolres Rohul, Kapolres AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM jelaskan kronologi penemuan sesosok mayat pria yang telah membusuk di Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu.
Masyarakat Negeri Seribu Suluk sempat geger pasca mendapat informasi terkait penemuan mayat pria di kebun sawit milik warga pada Rabu 22 Februari  2023. Penemuan sesosok mayat yang sudah membusuk tersebut diketahui warga pasca adanya laporan dari masyarakat yang melihat sesosok tubuh pria dengan menggunakan celana pendek sudah membusuk di sekitar Kebun Sawit milik warga.
Dijelaskan Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM didampingi Kapolsek Iptu Anra Nosa SH, KBO Sat Reskrim Iptu Hendra Sitorus, SH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH bahwa penemuan mayat ini berawal dari pengakuan warga atas nama Sabdi bersama Joko dan Maliki Bima melihat ada Biawak lari dari Pokok Kelapa Sawit.
“Begitu dilihat, ternyata ada sesosok mayat laki-laki di sana, kemudian merekapun melaporkan hal tersebut ke Polsek Kepenuhan bersama dengan saksi Khairul Anam,” jelasnya.
Pasca dicek ke Lokasi Kejadian, benar saja ditemukan sesosok mayat yang sekujur tubuhnya telah membiru dan Kasat Reskrim dan Unit Identifikasi segera mengamankan lokasi dengan memasang Police Line serta melakukan visum luar Mayat pada sang mayat.
Sementara itu, pada Rabu (22/02), seorang wanita telah melaporkan kehilangan suaminya sejak Ahad (19/02) ke Polsek Kepenuhan, dimana suaminya yang berinisial PM (60) yang bekerja sebagai pemilik Ayam Potong belum juga pulang ke rumah pasca keluar pada waktu itu.
“Dan kita pun mencocokkan ciri-ciri korban dengan menghadirkan keluarga Korban ke TKP, berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan sendal beserta topi, maka dapat dipastikan Jenazah Mayat yang ditemukan, benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang sejak Ahad (19/02) lalu,” tambah Kasat Reskrim.
Tidak sampai 12 jam, pihak Kepolisian berhasil menangkap ketiga tersangka yang merupakan Dua Perempuan inisial YY (28) PA, (26) serta Seorang Pria dengan inisial BP (36).
Dari keterangan pelaku PA, waktu itu korban menghubungi dirinya dan berniat untuk membantu finansial perekonomian mereka dengan embel-embel mau melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kebun sawit. Dalam hal ini pelaku menyanggupi dan merekapun melakukan hubungan terlarang tersebut di kebun sawit milik warga.
Selama bersenggama, tiba-tiba mulut korban mengeluarkan buih dan pelakupun mendorong tubuh korban ke belakang, yang membuat tubuh korban terjatuh. Melihat korban yang sudah tak bernyawa, pelaku PA pun pulang dan menceritakan hal tersebut kepada YY dan BP
“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dan diduga ada Tindak Pidana  Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana junto Pasal 365 KUH Pidana Ayat 3 dengan ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Penjara,” pungkas AKP Raja mengakhiri.