Sering Transaksi Barang Haram, Pria di Rohul Ditangkap Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Sudah biasa menjalani transaksi Narkotika, tim Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil tangkap pria atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Adapun ZU (24) merupakan salah seorang warga Dusun Tengku Rejo Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu yang berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Dijelaskan Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, penangkapan terhadap tersangka berawal informasi dari masyarakat yang melihat secara langsung bahwa salah satu Rumah di Dusun Tengku Rejo, Desa Ujung Batu Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu.
“Tepatnya pada Senin, 27 Februari 2023, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi itu dari Masyarakat, menanggapi informasi tersebut, kitapun segera melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya.
Dari hasil penyelidikan tambahnya, tepat pada Jumat  (03/03) sekitar pukul 17.30 WIB, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul  dipimpin Aipda  Hendri Rikardo berhasil  melakukan penangkapan terhadap Terlapor ZU.
“Kemudian, dilakukan penggeledahan Tempat dan ditemukan Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor 13 Gram serta sejumlah Barang Bukti lainnya,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku ZU menerangkan Narkotika tersebut benar miliknya yang diperoleh dari saudara RE.
“Sehingga Tersangka ZU dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
“Dari hasil penangkapan, kita berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Dua Paket diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan Berat kotor  13,00  Gram, Satu  Lembar Tisu, Satu  Lembar Plastik Warna Hitam, Satu  Kotak Rokok Merek Sampoerna, Satu  Unit handphone android merk Vivo warna Putih dengan Simcard 0878-6162-xxxx,” pungkasnya.