PEKANBARU – Drs. H. Syamsuar M.Si selaku Gubernur Riau yang juga pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dirinya tidak menghadiri persidangan atas terdakwa Al Qudri Tambusai SH.
Tepat pada hari ini, Rabu (08/03) Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru menjadwalkan pemeriksaan atas laporan pencemaran nama baik Gubernur Riau, H Syamsuar, Namun disayangkan, orang nomor satu di Provinsi Riau tersebut tidak menghadiri persidangan hingga akhirnya Majelis Hakim menunda persidangan hingga Rabu, (15/03) tepatnya pada pekan depan.
Dalam persidangan, seharusnya Gubri Syamsuar dijadwalkan untuk memberikan keterangan atas laporan nya terhadap Al Qudri tambusai atas tuntutan yang diajukannya pada beberapa waktu lalu.
Pada persidangan ke lima yang tidak dihadiri Gubri tersebut, sejumlah aktivis dari berbagai Universitas di Riau turut hadir dan memberikan dukungan serta motivasi kepada terlapor, Al-Qudri.
Aktivis tersebut menyayangkan telah terjadi di Riau ini kemunduran demokrasi, dimana seolah kritikan sudah dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Tidak hanya sebatas baperan, ternyata Gubri Syamsuar bak sang Raja, dimana hanya rakyat yang wajib taat hukum. Tentu sikap gubri Syamsuar bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, harusnya dia hadir dan menghormati pengadilan”
ungkap Qudri.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Sardo Mariada Manullang S.H, M.H perihal ketidakhadiran Gubernur telah disampaikan kejaksaan dan Jaksa menyampaikan surat tersebut dalam Persidangan.
“Pada Eksepsi tersebut kuasa Hukum telah mendalilkan ketidak hadiran Pelapor di mana dalil tersebut di dukung fakta bahwa pelapor juga tidak Hadir pada gelar perkara,” jelas Sardo.
Perlu diketahui, Al Qudri Tambusai adalah terlapor atas laporan Gubri Riau, H Syamsuar yang dikritik saat menyampaikan aspirasi atas lambat nya kinerja kejaksaan tinggi Riau terhadap dugaan pidana Korupsi dana Bansos yang diduga dilakukan oleh Mantan Bupati Siak yang kala itu di jabat oleh Drs. H. Syamsuar M.Si periode 2014-2019.