PASIRPENGARAIAN – Puluhan ibu-ibu dan Bapak-Bapak keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkumpul di lahan sawit milik Koperasi Satimja, Kamis (09/03).
Adapun maksud dan tujuan berkumpulnya keanggotaan Koperasi Sawit Timur Jaya di lahan perkebunan Sawit itu, untuk menghadiri dan ikut serta menyaksikan kedatangan Timdu Kementerian (LHK) yang diisukan akan hadir di Areal Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang selama ini tersangkut Konflik.
Seperti yang disampaikan Ketua Koperasi Sawit Timut Jaya, Jasmanedi menjelaskan terkait adanya informasi adanya pihak KLHK yang dibawa oleh pihak Perusahaan AMR, maka kelompok Koperasi Sawit Timur Jaya sengaja datang ke lokasi perkebunan untuk menyaksikan secara langsung Timdu KLHK yang diturunkan ke Perkebunan mereka.
“Dengan adanya informasi terkait turunnya pihak LHK ke Lokasi perkebunan PT AMR, maka seluruh anggota koperasi ingin mengawasi perkebunan mereka sendiri, apakah lahan yang dari HPK menjadi HPL yang dimohonkan oleh pihak PT AMR itu termasuk kebun mereka (Anggota Koperasi) atau tidak, makanya mereka disini,” kata Jasmanedi.
Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan ataupun menimbulkan konflik diantara keanggotaan Koperasi maupun masyarakat Desa Kepenuhan Timur, diakui Jasmanedi hal itulah yang membuat seluruh pengurus Koperasi dan Keanggotaannya beramai-ramai ke lokasi perkebunan.
“Dalam hal ini PT AMR bukan mengurus izin, melainkan memberikan keterangan prihal permohonan PT AMR tentang data dan informasi ketelanjuran pembangunan dikawasan hutan, dan masyarakat kepenuhan Timur yang tergabung di Kopsatimja akhirnya mengerti,” tambahnya.
Masih ditempat yang sama, Kuasa Hukum Kopsatimja, Andi Nofrianto di lokasi mengaku terus berupaya memberi penjelasan pada beberapa anggota Kopsatimja yang hadir, sehingga masyarakat yang saat itu terlihat emosi mulai mereda dan kembali tenang.
Ketika dimintai keterangan, Pengacara bergaya Metal itu berkomentar “yah ini lah masyarakat, sehingga cepat terpancing emosinya kalau haknya mau diambil. Alhamdulillah sudah bisa kondusif kembali,” jawabnya.
Disinggung tentang akan adanya team KLHK yang akan turun untuk menindaklanjuti permohonan data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan oleh PT AMR, Andi menjelaskan seharusnya pihak Koperasi yang berada di areal lahan dipermohonkan pada data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan oleh PT AMR diundang, namun nyatanya tidak demikian.
“Karena masalah ini bukanlah masalah yang baru dan kita juga sudah tahu bahwa PT AMR telah melakukan permohonan tentang data dan informasi ketelanjuran dikawasan hutan ke Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, tapi pada dasarnya izin prinsip sudah mati, IUP udah mati dan izin-izin yang lain juga sudah mati,” tambahnya menjelaskan
Ditambah lagi sambung Andi, dasar adanya PT AMR di Kepenuhan sudah dibatalkan berdasarkan Putusan PN Pasir Pangaraian no.34/Pdt.G/2018/PN.Prp, Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru no.164/Pdt/2019/PT.Pbr. Putusan Mahkamah Agung no.2977 K/Pdt/2020.
“Data yang saya tahu, PT AMR mengajukan keterlanjuran sebanyak 2.946 Ha itu termuat pada Kepmen Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.531 tahun 2021, Kok pada pernyataannya menjadi 3.600 Ha dan harus semua pihak dihadirkan dan dilibatkan oleh Timdu LHK guna jangan ada lagi kekeliruan informasi dan menyebabkan adanya keputusan yang berakibat buruk,” tutupnya.