Timdu LHK Lakukan Peninjauan Permohonan Pelepasan Kawasan Hutan PT AMR, Masyarakat MENOLAK

PASIRPENGARAIAN – Tim Terpadu KLHK hadir di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) guna melakukan peninjauan terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan terhadap kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun oleh Perusahaan Agro Mitra Rokan (PT AMR), Jumat (12/03) di Aula Kantor Camat Kepenuhan.
Kehadiran Timdu KLHK di Kabupaten Rokan Hulu disambut langsung oleh Camat Kepenuhan, Gustia Hendri M.Si, Kapolres Rokan Hulu, Pangucap Priyo Soegito SIK MH diwakili oleh Kasat Intelkan Polres Rohul, AKP Syaiful, Kapolsek kepenuhan, IPTU Anra Nosa, Dirut PT AMR Katriana Nur, pengurus Koperasi Sawit Timur Jaya (Kopsatimja) serta masyarakat Desa Kepenuhan Timur lainnya.
Dalam pengakuan Ketua Timdu KLHK, Kurniawan menjelaskan, kehadiran dirinya bersama tim ke Negeri Seribu Suluk sesuai dengan SK dari Kementerian LHK untuk melakukan peninjauan terhadap PT AMR, dimana tim akan memotret kejadian di lapangan, selanjutnya diberikan laporan dalam bentuk kajian yang dibagi dalam tiga aspek, yakni teknis, Sosial masyarakat dan budaya.
“Jadi tim kami adalah tim yang independen yang tidak terafiliasi oleh pihak manapun, yang mana di dalam tim ada unsur penelitiannya, unsur Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup maupun Kehutanan dan BPKH,” jelasnya.
Diakui Kurniawan bahwa Timdu  selanjutnya akan menelaah permohonan lahan dari HKP menjadi HPL oleh PT AMR, yang mana keputusan selanjutnya akan dikeluarkan langsung oleh Menteri LHK Republik Indonesia.
Dalam beberapa hari di Kecamatan Kepenuhan, disampaikan Kurniawan bahwa Timdu LHK akan menggali segala informasi dari masyarakat, dimulai dari tanggapan masyarakat hingga setuju tidaknya masyarakat terhadap permohonan PT AMR.
“Kami juga akan melakukan kajian teknis terhadap kawasan hutannya, apakah layak dilepas atau tidak, dan yang ketiga adalah dari segi hukum, kami akan mengumpulkan segala dokumen-dokumen hukum yang telah ada, mengingat sesuai persyaratan yang diajukan oleh PT AMR, banyak sekali putusan-putusan pengadilan yang telah inkrah dan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami,” tambahnya panjang lebar.
Disampaikan Kurniawan juga, sejak awal areal kelapa Sawit milik PT AMR sudah masuk dalam kawasan Hutan, dimana sejak berdirinya PT AMR di tahun 2006, pihak perusahaan tidak mengurus pelepasan Kawasan Hutan, sehingga sampai sekarang perusahaan tidak memiliki HGU.
“Seingat saya, seluruh dokumen yang diajukan pihak AMR, tidak pernah ada HGU, karena memang izin pelepasan kawasan hutannya tidak ada,” jelasnya lagi.
Dari penjelasan Kurniawan, ada ribuan areal lahan yang dimohonkan oleh pihak PT AMR untuk dilakukan pelepasan kawasan hutan.

 

Mendapat Penolakan Dari Masyarakat
Kedatangan Timdu LHK ke Kecamatan Kepenuhan nyata tidak sepenuhnya mendapat respon positif bagi masyarakat setempat, hal ini seperti yang disampaikan oleh Masril Anwar, salah seorang warga Kepenuhan yang mengatakan bahwa masyarakat begitu keberatan atas kehadiran Timdu LHK guna melakukan pelepasan kawasan Hutan sesuai permohonan PT AMR.
“Luhak Kepenuhan ini memiliki adat istiadat, yang sopan santun, yang sangat menghargai peradabannya, tapi setelah masuknya PT AMR, kami bersaudara menjadi bentrok, adanya kesenjangan sosial ditengah masyarakat, dan itu dirusak oleh PT AMR,” katanya.
Secara Hukum Yuridis sambung Masril, keberadaan PT AMR di Luhak Kepenuhan sudah habis masa berlakunya, hal ini sesuai dengan Izin Prinsip yang diterbitkan pada tahun 2007.
“PT AMR juga melanggar aturan, dimana lahan kepemilikan koperasi yang ditetapkan secara inkrah oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung tetap ingin dia (PT AMR) kuasai dengan trik seperti ini,” tambahnya.
Didalam lahan seluas lebih kurang 3600 hektar yang dimohonkan pihak PT AMR untuk dilepas kawasan hutan, diakui Masril terdapat beberapa lahan lain seperti milik Koperasi, beberapa perusahaan dan lahan warga, sehingga dalam pandangan pria paruh baya tersebut, apabila KLHK mengeluarkan keputusan pelepasan kawasan hutan, maka secara administrasi lahan tersebut akan dikuasai oleh PT AMR.
“Oleh karena itu ini tidak bisa dilanjutkan, karena apabila dilanjutkan, akibatnya nanti akan luar biasa, kami sesama saudara bisa saja adanya yang bunuh-bunuhan,” tegas Masril.
Dia juga mengatakan, selama berdiri di Kecamatan Kepenuhan, PT AMR tidak pernah mengindahkan peraturan ataupun rambu-rambu yang harus ditaati oleh pihak PT AMR sesuai dengan Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Rokan Hulu pada waktu itu.
“Adapun salah satu rambu-rambunya, ketika di lahan tersebut ada lahan milik masyarakat, maka dicari jalan keluarnya, baik jual beli maupun ganti rugi, namun itu semua tidak pernah dilakukan oleh pihak PT AMR,” sebutnya lagi.

 

Pernyataan PT AMR
Dijelaskan oleh Dirut PT AMR, Katriana Nur bahwa sejak Januari 2016, PT AMR telah mengajukan pelepasan kawasan hutan ke KLHK, namun baru sekarang dilakukan peninjauan lapangan.
“Ini satu kesempatan yang baik bagi kita, khususnya masyarakat yang telah menikmati hasil kebun yang dibangun oleh PT Agro Mitra Rokan yang mana rupanya berada di daerah kawasan,” jelasnya.
Selain daripada itu, Katriana Nur itu juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk dapat menyelesaikan persoalan ini dengan bijak serta dengan berkepala dingin.
Pasca melakukan pertemuan, Timdu LHK melakukan peninjauan lokasi perkebunan, dilanjutkan dihari selanjutnya, wawancara bersama masyarakat setempat.