PASIREPNGARAIAN – Atas kedatangan Timdu KLHK ke Negeri Seribu Suluk untuk melakukan peninjauan permohonan pelepasan Kawasan Hutan oleh PT Agro Mitra Rokan (PT AMR), Kelompok tani perkebunan kelapa sawit Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Riau dengan tegas menolak hal tersebut.
Hal ini disampaikan salah seorang pengurus kelompok tani, Tabrani didampingi Wawi dan Barmawi yang juga selaku pengurus kelompok tani kelapa sawit meminta kementrian KLHK agar menunda pelepasan kawasan yang diajukan PT. AMR lebih kurang seluas 3605 hektar.
Menurutnya pengajuan pelepasan pembebasan kawasan yang diajukan oleh PT. AMR tersebut akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat kepenuhan dan termasuk masyarakat Desa Kepenuhan Timur.
Selain itu , kami menilai bahwa pengajuan pelepasan pembebasan kawasan oleh PT. AMR tersebut akan menjadi Wanprestasi bagi perusahaan berupa lahan dengan merugikan masyarakat maupun kelompok tani kami.
PT. AMR mengajukan pelepasan pembebasan kawasan tersebut tidak ada pamit maupun koordinasi dengan masyarakat maupun kelompok tani, sementara lahan yang diajukan pembebasan kawasan merupakan lahan masyarakat kepenuhan dan masyarakat
desa Kepenuhan Timur,” Terang Tabrani.
Adapun kelompok tani perkebunan kalapa sawit yang menyuarakan penolakan pelepasan kawasan tersebut diantaranya kelompok tani Koperasi Harapan Mulya, Kelompok Tani Al Amin , Kelompok Tani Setia Bersama , Kelompok Tani Kulam Prima dan termasuk PT Budi Murni.
Selain kelompok tani, sebagian besar masyarakat dan Koperasi Timur Sawit Jaya juga ikut menolak pelepasan kawasan yang telah diajukan oleh PT. AMR.
Kalaupun ada pelepaaan kawasan nantinya kami minta tidak melalui PT. AMR namun melalui kelompok tani yang ada maupun masyarakat kepenuhan, sehingga peruntukan lahan tersebut jelas untuk masyarakat dan kelompok tani dan bukan malah sebaliknya ” sebut Tabrani.
“Seketika pengajuannya melalui PT AMR kami khawatir perusahaan melakukan wanprestasi , apa lagi sudah diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) oleh KLHK tentulah akan menimbulkan konflik nantinya,” sambung Tabroni.
“Setahu kami PT. AMR hanya memiliki luas lahan lebih kurang 370 ha, dan 400 ha lagi lahan koperasi sawit timur sedangkan sisanya merupakan masyarakat dan kelompok tani, ketika PT. AMR mengajukan permohonan pelepasan ke KLHK seluas bukan 3606 ha tentu perusahaan mencangkok lahan kami,” tambahnya lagi.
“Kami berharap dari masyarakat maupun kelompok tani yang memiliki lahan maupun perkebunan kelapa sawit diareal yang diajukan PT AMR untuk dipertimbangkan sebelum ada komitmen yang jelas dari PT. AMR kepada masyarakat maupun kelompok tani yang ada,” Papar Tabroni yang akrap disapa Itab itu mengakhiri.