PASIRPENGARAIAN – Kasus penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu kembali terjadi di Kabupaten yang dijuluki Negeri Seribu Suluk.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini sat Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Adapaun MY (31), ANH (33) dan MYS (35) adalah warga Kecamatan Tambusai, dan WK (21) warga Kecamatan Tambusai Timur berhasil diringkus pihak kepolisian.
Kronologi kejadian, tepatnya Jumat (03 Juli 2020) sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu di Wisma 99 Dusun Simpang D III Desa Rambah Kec.Rambah Hilir.
Sekitar pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota berhasil mengamankan MYS dan WK, saat diperiksa, di kantong celana MYS ditemukan satu bungkus plastik yang di duga berisikan Narkotika jenis shabu kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir.
Dari hasil interogasi MYS dan WK menerangkan membeli narkotika jenis shabu tersebut dari saudara MY yang diantar oleh saudara MM.
Pada Sabtu (04/07/2020) sekira pukul 01.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan dua orang yang bernama MY di sebuah rumah di jalan Lidang Kecamatan Tambusai dan seorang yang berada didalam kamar mengaku bernama ANH. Dari ANH, ditemukan satu bungkus rokok merk DUNHIL warna putih serta satu plastik bening yang berisikan empat paket kecil diduga narkotika jenis shabu, dan juga ditemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, serta satu plastik bening yang berisikan 10 plastik bening kecil Kemudian saudara MY dan ANH dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting melalui Humas Polres Rohul Feri Fadli mengatakan telah diamankan beberapa barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Kecamatan Rambah hilir.
“Barang Bukti dari MY berupa Satu bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, satu botol plastik air mineral merk Aqua yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok, satu buah kaca pirex, satu buah pipet sendok, dan satu gulung timah rokok warna silver,” jelasnya.
Sedangkan Barang bukti dari WK dan MY berupa unit HP Merk OPPO black dan satu plastik bening berisi diduga narkotika jenis shabu, satu plastik bening berisikan sepuluh plastik bening, satu bungkus rokok merk DUNHIL putih sisa 9 batang rokok yg didalam rokok diselipkan 1 buah plastik klip bening berisikan 4 paket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu dan lima buah pipet bening.
Barang bukti dari MY berupa satu unit HP Nokia tuoe 105 warna hitam, satu unit HP merek VIVO blue, satu unit kendaraan bermotor roda empat merek TOYOTA YARIS warna Putih nomor polisi B 1682 VMC, satu lembar bukti transfer BRI dan uang tunai sebesar Rp.27.500.000 yang diamankan dari kantong saku belakang saudara MY.
“Saat ini pelaku tengah diamankan di Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Feri.