Dalam wawancara bersama awak media, Kapolres mengungkapkan siap melaksanakan tugas dan siap menjalani PPKM untuk wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Insyaallah kita siap menjalankan tugas dan menjalankan PPKM demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” Selasa (16/02).
Diakui Kapolres, dalam menjalankan program PPKM, Polres Rohul berkoordinir dengan Dinas Kesehatan Pemkab Rokan Hulu.
“Diharapkan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini dapat mengembalikan wilayah Kabupaten Rokan Hulu ke Zona Hijau seperti yang sebelumnya,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, terdapat 10 Desa yang akan menjadi projek penerapan pengembangan PPKM di Kabupaten Rokan Hulu.
“Sepuluh Desa tersebut masuk dalam beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Rambah, Tambusai, Tambusai Utara dan kecamatan Tandun,” tambah Kapolres.
Ketika ditanyakan terkait Tupoksi Kepolisian dalam Program PPKM, Kapolres mengatakan, tugas Kepolisian mencakup investigasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pembatasan Kegiatan Masyarakat dan terkait PPKM.
“Kegiatan ini tentunya juga melibatkan satgas dari tingkat desa, RT dan RW dan Pemerintah setempat,” tukasnya.