PASIRPENGARAIAN – Setelah sebelumnya sempat beberapa kali menggelar hearing dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu namun tidak mendapatkan hasil yang maksimal, akhirnya tepat pada Kamis (18/11) sekiranya pukul 09.30 WIB Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu melakukan validasi dan verifikasi lahan Koperasi Sawit Timur Jaya dan Perusahaan Agro Mitra Rokan (AMR).
Dalam validasi lahan kali ini, turun langsung Ke Lapangan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Pembinaan SDM dan Kelembagaan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMNakerTrans) Rohul, Zulhendri, Camat Kepenuhan, Gustia Hendri, Ketua Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi serta perwakilan dari PT AMR.
Validasi lahan atau pengukuran ulang lahan di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan itu dilakukan lebih kurang sekitar 7 jam lamanya dengan melibatkan Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul serta Perwakilan dari dua belah pihak yakni pihak Koperasi Sawit Timur Jaya dan PT AMR.
Pasca melakukan validasi, Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Pembinaan SDM dan Kelembagaan Disnakbun Rohul, Samsul Kamar mengatakan bahwa Kegiatan validasi data ini dilakukan karena adanya perbedaan data penguasaan lahan baik dari pihak Koperasi maupun dari pihak Perusahaan AMR.
“Data dari pihak Perusahaan AMR mengatakan bahwa mereka menguasai lahan hanya sekitar 176 hektar lahan, namun dari pihak Koperasi mengatakan bahwa Perusahaan AMR menguasai lahan lebih dari 1000 hektar,” Jelasnya.
Lanjut Samsul, hasil dari Kroscek data waktu itu akan dapat diketahui hasilnya setelah dilakukan analisa dengan tim ArcGIS.
“InsyaAllah dalam satu minggu ke depan hasilnya sudah dapat kita sampaikan,” Jelasnya.

Dijelaskan Syamsul lagi, pasca mendapatkan data hasil validasi dan verifikasi yang dilakukan waktu itu, Pemerintah selanjutnya akan mengambil kesimpulan dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi antara pihak Koperasi dan Perusahaan AMR.
“Karena sekarang Koperasi menuntut pencabutan perizinan dari PT AMR, sedangkan PT AMR saat ini berusaha melakukan proses pembebasan lahan ke Kementerian, oleh karena itu kita cari solusinya agar nantinya tidak merugikan pihak Koperasi maupun pihak masyarakat,” Jelasnya.
Diungkapkan Syamsul juga bahwa lahan yang kini dikuasai oleh pihak Perusahaan maupun Koperasi merupakan wilayah kawasan Hutan yang dapat dikonversi (HPK).
“Memang ada 4.250 hektar perizinannya yang diterbitkan, tapi yang kita lihat kawasan hutannya cukup luas, hanya lebih kurang sekitar 300 hektar HPL, selebihnya kawasan hutan, Itupun setelah kita kroscek, HPL sebagian besar berada di sekitar perumahan warga, dan untuk Kebunnya, 95 persen berada di kawasan hutan (HPK), dan ini semua kewenangannya berada ditingkat Provinsi untuk mengetahui statusnya,” Ungkap Syamsul lagi panjang lebar.
Ketika ditanya terkait ketidakhadiran pimpinan dari pihak Perusahaan AMR dalam validasi lahan ini, Syamsul menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah telah menyurati kedua belah pihak untuk dapat mengirimkan utusannya dalam mengikuti kegiatan penting tersebut.

“Kita sudah surati kedua belah pihak, dari pihak PT AMR sudah mengutus sekuriti nya untuk mengikuti validasi ini, dan itupun mereka sudah pakai surat resmi, dan itu sudah memenuhi syarat,” Ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Koperasi Sawit Timur Jaya, Jasmanedi saat diwawancarai oleh awak media mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang telah mengabulkan Permintaannya untuk dilakukan validasi ulang lahan yang dikuasai oleh PT AMR maupun Koperasi Sawit Timur Jaya sendiri.
“Alhamdulillah kegiatan validasi dan verifikasi lahan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan kamipun akhirnya merasa lega, yang mana sebelum nya kami telah menyampaikan secara langsung tentang keadaan lahan, dimana PT.AMR menguasai kurang lebih 600 ha ditambah dengan lahan yang dikuasai oleh koperasi 400 ha.. jadi lahan yang ada di lahan koperasi ini kurang lebih 1000 ha lebih,” Ucapnya.
Diakui Jasmanedi, bahwa dari hasil validasi yang dilakukan pada waktu itu membuktikan bahwa data yang disampaikan oleh PT AMR kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebelumnya adalah tidak benar.
“Dalam pengakuan mereka (PT AMR) kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, lahan yang dikuasai hanya sekitar 176 hektar, meskipun belum kita dapatkan hasil datanya secara akurat, namun karena kita sama-sama mengikuti Kegiatan hari ini, maka kami rasa data yang disampaikan oleh pihak PT AMR sangat melenceng sekali, dengan kata lain, pihak PT AMR sudah berbohong terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu,” Ungkapnya.
