PASIRPENGARAIAN – Setelah keluarnya Edaran Kemenag Rokan Hulu (Rohul) yang menunda seluruh pernikahan masyarakat yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanggal 1 April 2020, nyatanya hal ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Tokoh agama Kabupaten Rokan Hulu, Yuli Hesman, S.Ag M.Pd memberikan pandangan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag kabupaten Rokan Hulu. Minggu (12/04/2020)
” Kewenangan kemenag Kabupaten Rokan Hulu untuk menunda pernikahan sudah sesuai dengan arahan Kemenag RI, dan itu tidak bisa disalahkan, Namun, hakekatnya pernikahan adalah hal yang dianjurkan, sehingga apabila sepasang calon pengantin sudah siap untuk menikah, maka bersegeralah,” jelas Ustad kondang yang namanya telah menjarah ke berbagai kabupaten di Provinsi Riau bahkan Indonesia itu.
” Namun kita tetap harus mengikuti anjuran dari pemerintah, seperti membatasi orang yang hadir dalam prosesi pernikahan, yakni tidak lebih dari sepuluh orang, menggunakan masker, dan bagi yang sakit untuk tidak hadir dulu dalam prosesi pernikahan,” tambah Ustad Yuli Hesma
Ketika ditanyakan tentang menikah secara Online (Video Call), Ustad Yuli hesman mengatakan, diperbolehkan.
” Rukun nikah itu ada empat yaitu ijab kabul atau sigat, ada calon istri, calon suami, dan wali, bila sudah ada empat syarat ini, maka pernikahan itu sah, bedanya menikah secara online, posisi pengantin memiliki jarak yang jauh sehingga harus menggunakan via Video Call atau telpon,” jelas Ustad Yuli Hesman.
Ditengah wabah Corona, menikah secara online merupakan salah satu cara untuk tetap dapat menyelenggarakan pernikahan. Sehingga, wabah Corona tidak menjadi alasan seseorang untuk menunda pernikahan.