BONAIDARUSSALAM – Polisi berhasil berhasil tangkap dan kurungkan dua pelaku judi perjudian jenid KIM. Jumat (19/08/2019)
Tampaknya perjudian tidak mampu hilang di tanah seribu Suluk ini. Hal itu terbukti dengan adanya penangkapan dua pelaku judi di KM . 28 desa Pauh KecamatanBonai Darussalam. Penyakit ini seakan merambah ke pelosok-pelosok negeri Pertiwi.
Tepat (18/07/2019) pihak kapolsek Bonai Darussalam IPTU RIZA EFFYANDI, SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan akan kasus perjudian tersebut. Hal ini terungkap setelah adanya pengakuan warga yang menyebutkan bahwa di Km. 28 terdapat perjudian jenis KIM.
Pada 21.00 Wib pihak kapolsek berhasil menangkap 2 pelaku perjudian dengan ditangkap saat keduanya asyik merekap nomor pilihan pelanggannya.
“untuk saat ini kita telah mengamankan 1 unit HP merk Nokia 130 yang berisikan SMS pemesanan dan pengiriman nomor KIM, 1 buah buku tafsir mimpi, 2 lembar kertas rekapan nomor keluar, 3 buah buku catatan penjualan, dan 4 lembar kertas kupon sebagai barang bukti”. kata Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hashim RISAHONDUA, SIK, MSI melalui Paur Humas IPDA Ferry Fadli, SH, Jumat (19/7/2019).
Selain Itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang sebesar uang tunai sebesar Rp. 1.660.000 di tangan GR (43) dan Rp. 2.017.000 ditangan SS (64).
Untuk saat ini kapolsek Bonai telah mengamankan dua pelaku berinisial GR (43), dan SS (64) sebagai pelaku sementara dan selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna dilakukan pengusutan Lebih lanjut. (Dan)