Rebut Tanah Ulayat, LAMR Rokan Hulu Rapatkan Barisan

PASIRPENGARAIAN – Hari ini, Kamis (18/06/2020), Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohul, H.Zulyadaini bersama utusan 5 Luhak (Rambah, Tambusai, Kepenuhan, Kunto Darussalam, Rokan IV Koto), serta Kenagarian Tandun dan Kabun  Kabupaten Rokan Hulu menggelar rapat terkait penandatanganan peta Ulayat masyarakat adat lima Luhak, di Aula Kantor LAMR Kabupaten Rokan Hulu.

Turut hadir Rektor Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Dr Adolf Bastian. M.Pd, Dekan Hukum UPP,  Zulkifli, SH MH, Ketua dan sekretaris MKA LAMR Rohul, Datuk Ketua dan Sekretaris 5 Luhak, Hulubalang LAMR Rokan Hulu, Camat utusan masing-masing 5 Luhak daerah.

Tokoh masyarakat yang memiliki gelar Datuk Saudagar Ajo, H Zulyadaini ini mengatakan, pemetaan tanah Ulayat Lima Luhak beserta 3 Kenagarian telah selesai dengan mengikutsertakan setiap perwakilan daerah masing-masing.

“Namun seandainya dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka kami sepakat untuk berdiskusi kembali,” kata H Zulyadaini.

Tokoh yang dikenal agamis dari Kecamatan Kepenuhan ini menjelaskan bahwa seluruh tanah di Kabupaten Rokan Hulu merupakan tanah Ulayat dari para leluhur kerajaan terdahulu.

“Karena kita sebelumnya adalah kerajaan, sebelum Belanda datang, kita semua sudah diatur masing-masing, dimana hutan itu adalah milik Luhak, tempat anak keponakan mencari makan,” lanjut Zulyadaini.

Ketika ditanyakan tentang beberapa lokasi tanah Ulayat yang telah dikuasai oleh pihak Perusahaan, Zulyadaini mengatakan ini adalah langkah awal untuk merebut kembali tanah tersebut untuk diakui sebagai tanah adat.

“Ini adalah dasar awal kita untuk merebut kembali tanah-tanah tersebut dengan mengikuti aturan-aturan tertentu,” tambahnya.

Zulyadaini menjelaskan tujuan dilakukannya pemetaan tanah oleh LAMR Kabupaten Rokan Hulu yakni untuk menjadikannya tanah Ulayat.

“Apabila nantinya sudah disahkan dalam sebuah aturan dan Perda yang ada, maka tanah ini akan diakui sebagai tanah Ulayat, dan apabila sudah diakui sebagai tanah Ulayat, positif itu adalah tanah adat bukan tanah pemerintah, sehingga wewenang pengelolaannya harus disertai dengan pihak adat,” kata Zulyadaini.

Dalam rapat, juga digelar penandatanganan MOU antara LAMR Kabupaten Rokan Hulu dengan Universitas Pasir Pengaraian.