Hal ini disampaikan Bupati Rokan Hulu, H Sukiman diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Muhammad Zaki SSTP M.Si pasca mengikuti Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia yang ditaja oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (13/06) di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Komplek Pemda Pasir Pengaraian.
Diakui Sekda, kegiatan sosialisasi ini sudah lama dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu bersama Kejari Rohul, namun baru dapat terealisasi pada saat sekarang ini.
“Dengan adanya sosialisasi ini, baik ditingkat Pemerintahan Desa, Kecamatan maupun OPD terkait dapat memahami prosedur dan penanganan tunggakan-tunggakan pajak sekaligus mencari sumber PAD yang sesuai dengan aturan yang tentu didampingi oleh Kasi Datun dan Kajari Rohul,” kata Sekda
Melalui kegiatan sosialisasi ini juga, diakui Sekda Zaki, Bapenda Rohul bersama UPT dan Kecamatan dapat mengoptimalkan penagihan piutang PBB P2 sekaligus mencari solusi potensi PAD baru dalam menghasilkan PAD guna pembangunan Rokan Hulu yang lebih baik.
“PBB P2 ini juga ada bagi hasil dengan pihak Pemerintah Desa, yakni 70 persen untuk Pemdes, dan 30 persen untuk Pemerintah Daerah, nah ini juga telah kita dorong dengan memberikan intensif kepada para pemungutnya, namun hingga kini ada beberapa kendala salah satunya kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak PBB P2,” tambah Sekda.
Dengan adanya sosialisasi ini juga, dapat memberikan pemahaman kepada OPD sehingga OPD dapat memetakan mana program pembangunan yang beresiko terhadap hukum dan harus didampingi oleh Datun maupun Kejari Rohul.
“Terhadap program atau kegiatan yang beresiko dengan hukum ini, kita anjurkan untuk mengajukan pendampingan bersama Datun,” pungkas Sekda.