Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul Islami Damsir SH MH saat menjadi Pembicara dalam agenda Lawyers Club oleh BEM UPP, Kamis (15/04) di Aula UPP.
Seperti yang diketahui, baru-baru ini masyarakat Rokan Hulu dihebohkan adanya bocoran surat instruksi dari Manager PT Torganda, Aston Sihar Sitorus kepada seluruh Kerani Kantor Kebun dan PKS Perkebunan Rantau Kasau untuk mengumpulkan KTP dan KK karyawan dan Pekerja Harian lepas.
“Bersama surat ini kami instruksikan kepada bapak ibu tersebut di atas agar besok pagi membawa seluruh KTP dan KK asli yang sudah terdaftar di DPT Rohul supaya dikumpulkan di bagian umum,” isi surat.
Hal ini sempat menjadi pertanyaan oleh mahasiswa UPP kepada Ketua Bawaslu Rohul.
“Terkait adanya pemberitaan terkait menyebarnya surat instruksi manager PT Torganda kepada karyawannya untuk mengumpulkan KTP dan KK, apakah ini menyalahi aturan?,” tanya Wikki Yuliandra selaku Ketua Umum HMI Cabang Kabupaten Rokan Hulu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami mengaku telah melayangkan surat ke pihak PT Torganda untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat yang dikeluarkan oleh PT Torganda.
“Hari ini kami telah melayangkan surat ke PT Torganda, dan tentunya kami akan mempelajari dan menelusuri sesuai dengan mekanisme yang ada di Bawaslu, karena ini bagian dari informasi yang kami terima, maka akan kami jadikan ini sebagai informasi awal dan akan kami kembangkan nantinya,” kata Fajrul.
Selanjutnya Bawaslu Rohul akan menunggu surat klarifikasi dari PT Torganda terkait informasi surat yang beredar ditengah masyarakat tersebut.