Dinsos P3A Rohul Rangkul Lintas Sektor, Lindungi Perempuan dan Anak

PASIRPENGARAIAN – Dalam upaya melindungi hak perempuan dan anak dari Kekerasan, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Eksploitasi, TPPO dan Diskriminasi, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) lakukan pertemuan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam melindungi hak perempuan dan anak di Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan rapat koordinasi serta kerjasama tersebut dihadiri juga oleh perwakilan dari masing-masing sektor, seperti dari Polres Rohul, Pengadilan Negeri, Polsek se Kabupaten Rokan Hulu, Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia, Rohul serta dari Dinas Kesehatan, RSUD Rokan Hulu, Komnas PA Rohul, Media, Dinsos P3A, dan Perwakilan Forum Anak Rokan Hulu.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kadis Sosial P3A Rohul, DAMRI Poti S.Sos .M.Ap itu dilaksanakan di Kantor Bupati Lantai III, Pasir Pengaraian.
Diakui Kadinsos, DAMRI Poti, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta bentuk-bentuk eksploitasi baik ekonomi, seksual, penelantaran, ketidakadilan dan perilaku kejahatan lainnya.
“Adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan respon cepat dan tepat dari Pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan korban KDRT yang wajib di penuhi dan di jalankan oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua untuk bertanggungjawab menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak terutama dari tindak kekerasan,” Katanya, Selasa (27/09).
Mantan Kadis Perpustakaan dan arsip Daerah Rohul itu juga mengakui, saat ini Kasus kekerasan di tengah masyarakat terhitung tidak sedikit dan kemungkinan masih ada yang belum terekspose oleh media, sehingga seolah-olah tidak terdapat tindak kekerasan di Kabupaten Rokan Hulu.
“Dari tahun ke tahun kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak cenderung meningkat dan korban kebanyakan adalah perempuan dan anak, korban anak kebanyakan anak perempuan,” jelas Damri.
Menindaklanjuti hal tersebut, menurut Damri diperlukan adanya perlindungan dan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ada di Negeri Seribu Suluk.
“Semua itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Rokan Hulu, maka diperlukan adanya keterlibatan dari stakeholders seperti OPD terkait, Instansi Vertikal, organisasi kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Media serta Forum Anak,” tambahnya.
Melalui rapat yang dilaksanakan waktu itu, Damri berharap ke depan dapat terjalin komitmen dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Rokan Hulu.
“Agar penanganan deteksi dini dapat dilakukan, dan dapat meminimalisir dampak tindak kekerasan,” pungkas nya.