MELALUI RAPAT PARIPURNA, Sekda Rohul Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan TA 2022

PASIRPENGARAIAN – Mewakili Bupati Rokan Hulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, M Zaki sampaikan KUPA-PPAS APBD Perubahan anggaran 2022 dalam agenda rapat Paripurna bersama Dewan Perwakila. Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hulu, Senin (12/09).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, S.T, M.Si serta didampingi Wakil Ketua, Hardi Chandra dan Andrizal, serta turut dihadiri juga oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK, PJS Danramil 02 Rambah Kapten Inf Deva Khairul, anggota DPRD Rohul dan Pimpinan OPD Se Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam kata sambutan Bupati yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Rohul, M.Zaki menyampaikan bahwa perubahan kebijakan umum anggaran merupakan turunan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan dengan memperhatikan asumsi-asumsi yang saling mempengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah dan isu-isu strategis pembangunan yang telah direncanakan dan ditetapkan.
“Sebagai upaya mewujudkan tujuan pembangunan daerah tersebut, pemerintah kabupaten Rokan Hulu mengimplementasikannya kedalam perubahan rencana kerja pemerintah daerah Rokan Hulu tahun anggaran 2022,” jelas Sekda.
Perubahan APBD tambah Sekda, merupakan penyesuaian capaian target kinerja atau prakiraan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang telah ditetapkan sebelumnya untuk dibahas dan disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah.
“Dimana asumsi perubahan kebijakan umum anggaran yang akan diserahkan ini terdiri beberapa substansi, yakni Kebijakan Pendapatan, kebijakan Belanja dan kebijakan pembiayaan,” jelas Zaki.
Diakui Zaki, pada semula APBD murni dianggarkan sebesar Rp 1.279.762.188.843, sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.598.786.458.597. Sehingga mengalami penambahan sebesar Rp 319.024.269.754
“Penambahan ini disebabkan karena adanya perubahan asumsi penerimaan, baik pada kelompok pendapatan asli daerah maupun pada kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada sebelumnya pada APBD murni
tahun anggaran 2022 belum direncanakan,” kata Sekda.
Sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022, dari sisi belanja daerah juga mengalami perubahan, baik pada kelompok belanja operasi, modal, dan belanja tidak terduga, termasuk juga pada belanja transfer.
“Pada APBD murni tahun anggaran 2022, belanja operasi semula dianggarkan sebesar Rp 951.083.932.583. Sedangkan pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 1.190.147.189.997 atau bertambah sebesar Rp 239.063.257.414,” jelasnya.
Untuk Kebijakan pembiayaan lanjut Zaki, juga mengalami penyesuaian terhadap estimasi silpa tahun anggaran sebelumnya yang pada APBD murni tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 11.376.672.207, yang mana pada rancangan perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 86.398.929.423
“Penyesuaian ini didapat setelah dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” Lanjut Sekda sambil mengakhiri kata sambutan.