Aturan Dianggap Tak Sesuai, Masyarakat Desa Bangun Purba Timur Jaya Protes Syarat Pemilihan BPD

PASIRPENGARAIAN – Puluhan masyarakat Desa Bangun Purba Timur Jaya datangi kantor Desa untuk memprotes syarat pemilihan Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang dianggap tidak sesuai aturan, Selasa (25/08/2020).

Syaprin Syam salah seorang masyarakat mengatakan panitia tidak mengikuti aturan syarat calon BPD secara nasional.

“Panitia tidak ikuti aturan pada persyaratan pemilihan BPD, yang mana surat edaran persyaratan pemilihan BPD yang dikeluarkan panitia peserta calon wajib tamatan Sekolah Menengah Atas(SMA)” Ujar Syaprin

Sementara itu, menurut penjelasan Syaprin, peraturan Pemendagri 110 tahun 2016 pasal 13 huruf D persyaratan calon BPD yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.

“Saya berharap panitia transparan dan ikuti aturan dalam proses persyaratan dan pemilihan BPD Desa Bangun Purba Timur Jaya” Tutup nya.

Sementara itu kepala Desa Bangun Purba Timur Jaya Rusli Siregar membenarkan masyarakat yang datang ke kantor Desa dan memprotes masalah pemilihan BPD.

“Iya benar, masyarakat ada yang protes datang ke Kantor Desa tadi,” jelas Kades.

Terkait syarat calon BPD, masyarakat telah mengirimkan surat keberatan kepada kepala Desa Bangun Purba Timur Jaya.

Ham