Polres Rohul Fasilitasi Mediasi Kelompok Ahli Waris HT Siddiq dengan PT Ekadura Terkait Sengketa Lahan

PASIRPENGARAIAN – Puluhan Ahli Waris dari Kelompok H Siddiq Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam hadiri undangan dari  Kapolres Rohul untuk mediasi dengan PT Ekadura terkait sengketa lahan seluas 1500 hektar yang dikuasai PT Ekadura, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi  yang  dilakukan oleh ahli waris  HT Siddiq beberapa waktu lalu  di lokasi  PT Ekadura. Kamis (04/07)

Rapat mediasi ini langsung dipimpin oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Prio Soegito S.IK MH  yang didampingi Wakapolres, Kasatreskrim, Kabag Ops Kapolsek Kunto di Ruang Rapat Mapolres Rokan Hulu di Pasir Pengaraian.

Turut hadir dalam agenda tersebut  Camat Kunto Darussalam, Danramil Kunto Darussalam Roni Paslah, Lurah Kota Lama M Yusuf ,Badan Pertanahan Nasional sedangkan dari Pihak Ahli Waris  H Harton SH, Roni, Agus Candra SH, T Ramli dan beberapa orang perwakilan lainnya sedangkan dari PT Ekadura hadir tim Legal Aditya, ADM Dwi Setyo Gunawan, CDO Ginanjar, CDM Dede, Humas Elka Iskandar.

Awal mediasi Kapolres meminta  masing masing pihak memaparkan data data otentik terkait  bukti kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut dari pihak ahli waris, H T Siddiq menyatakan bahwa lahan tersebut adalah lahan keluarga mereka dari nenek moyang atau tanah pusako yang sudah memiliki surat legalitas tanah yang sah yang dikeluarkan oleh  Kewalian Kota Lama dan surat tersebut terbit sebelum Perusahaan membuka kebun sawit di lokasi tersebut. Setelah puluhan tahun berlalu ahli waris meminta haknya yang, oleh PT Ekadura karena sampai saat ini belum ada proses penyelesaian atau ganti rugi terhadap lahan tersebut

Menurut  keterangan yang disampaikan oleh Agus Candra SH koordinator lapangan dari Kelompok H T Siddiq dalam rapat mediasi yang digelar bahwa, PT Ekadura sengaja mengulur ngulur waktu untuk penyelesaian masalah ini karena sejak tahun 2019  lalu sudah dicoba dilakukan kesepakatan dengan pihak perusahaan tetapi belum ada jawaban yang pasti terhadap tuntutan masyarakat ini. Setelah beberapa kali aksi lapangan yang dilakukan hanya sampai sebatas mediasi tetapi tetap belum ada keputusan yang riil terhadap tuntutan Ahli Waris HT Siddiq ini. Termasuk mediasi yang dilakukan di Polres Rokan Hulu ,ini adalah tindak lanjut dari aksi damai yang dilakukan beberapa waktu lalu di lokasi yang disengketakan, mereka mengatakan lahan tersebut  sudah diganti rugi tetapi ketika diminta bukti ganti rugi tersebut tidak satupun  yang bisa mereka tunjukkan di dalam forum rapat ini.

”Kami dari pihak ahli waris  H T Sidiq sangat komitmen jika PT Ekadura sudah mengganti rugi lahan tersebut kita tidak akan menuntut lagi masalah ini, tapi harus dibuktikan yang mana kwitansinya atau barang bukti lainnya dan sampai saat ini tidak ada, artinya laham yang mereka kuasai saat ini adalah milik Ahli Waris HT Siddiq,” jelas Agus.

Sementara itu CDO  PT Ekadura  Ginanjar saat dikonfirmasi wartawan  terkait mediasi  ini tidak banyak berkomentar namun hanya mengatakan pihak Ekadura akan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan ini agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan dan hasil rapat mediasi yang dilakukan ini akan disampaikan kepada pihak manajemen di kantor Pusat dan hasil keputusan manajemen nantinya akan disampaikan kepada pihak ahli waris maupun ke Polres Rokan Hulu pada rapat pertemuan berikutnya.

“kita tidak bisa membuat keputusan terhadap tuntutan ini namun hasil rapat mediasi  yang dilakukan secepatnya akan dilaporkan kepada pihak manajemen di kantor pusat,” ujarnya.

Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Prio Soegito saat ditanya  wartawan terkait permasalahan ini  mengatakan bahwa pihaknya  akan membantu proses  penyelesaian masalah sengketa lahan ini, kepada kedua belah pihak untuk sama sama membawa data data yang valid dan bukti yang akurat yang bisa ditunjukkan bahwa lahan tersebut adalah miliknya dan bisa menahan diri agar tidak terjadi konflik atau bentrok fisik dilapangan. Jika pada hari belum ada keputusan yang jelas terhadap lahan tersebut, maka pada pertemuan pertemuan berikutnya sudah ada titik terang siapa yang berhak atas lahan yang disengketakan tersebut.

“Kita dari  pihak  Kepolisian lebih mengedepankan azaz keamanan Ketertiban Masyarakat silahkan menyampaikan pendapat didepan umum  tetapi dengan sikap yang santun  dan tidak melanggar aturan yang ada dan harapan kita masing masing pihak bisa saling menjaga agar proses penyelesaiannya berjalan tertib dan lancar ,” harap Kapolres Rokan Hulu .