Berlanjut, Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Torganda Digelar di PN Pasir Pengaraian

PASIRPENGARAIAN – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (27/8/2026). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan oleh terdakwa berinisial SR.
Di hadapan Majelis Hakim, SR menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara tersebut telah dikembalikannya kepada pihak PT Torgandai.
Atas dasar pengembalian kendaraan tersebut, SR dalam pembelaannya menilai perbuatannya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut dalam proses pemeriksaan perkara.
“Saya sudah mengembalikan mobil tersebut dan saya merasa tidak ada hukum pidananya,” kata SR saat menyampaikan pembelaannya di persidangan.
Setelah nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dibacakan, tahapan selanjutnya akan diisi dengan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tanggapan JPU tersebut menjadi salah satu bagian dalam rangkaian proses persidangan sebelum Majelis Hakim melakukan pertimbangan terhadap seluruh fakta, bukti, serta keterangan yang terungkap selama persidangan.
Hingga saat ini, perkara dugaan penggelapan tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. SR masih berstatus sebagai terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.