Aplikasi SINAR Resmi Dilaunching Kapolri, Kapolres Rohul : Membuat SIM Sudah Bisa Melalui Online

PASIRPENGARAIAN – Kedepan masyarakat Rokan Hulu (Rohul) tidak perlu direpotkan untuk datang ke Kantor Lantas Polres Rohul untuk kepengurusan SIM, Hal ini karena telah hadirnya Aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR).
Disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK SH, Rabu (14/04), pada Selasa (13/04) lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah melaunching Aplikasi SINAR secara virtual yang diikuti oleh seluruh anggota kepolisian se-Indonesia.
Sementara itu, untuk Kabupaten Rokan Hulu turut hadir secara Virtual perwakilan dari DPRD Rohul, Perwakilan Kejari Rokan Hulu, serta Para Kasat dan anggota jajaran Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengatakan, dengan aplikasi Sinar, dapat mempermudah masyarakat Rokan Hulu untuk membuat atau memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polres Rohul.
“Dengan aplikasi SINAR, masyarakat Rohul bisa memiliki SIM tanpa harus datang ke Polres Rohul dan masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM dimana pun berada,” jelas Kapolres.
Keberadaan Aplikasi SINAR tentu sangat membantu masyarakat yang memiliki akses jauh dari pusat kota, sehingga dengan Aplikasi Sinar, masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota, dapat mengakses atau membuat SIM secara online.
“Aplikasi ini dapat memudahkan masyarakat Rohul dalam membuat SIM, karena dapat diakses dimana saja,” tambahnya.
Disampaikan Kapolres, Aplikasi Sinar atau aplikasi SIM online ini merupakan perwujudan dari  janji Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat fit and proper test dengan melaksanakan transformasi Presisi yakni kelembagaan, operasional, pelayanan publik dan pengawasan.
“Polri harus mengikuti strategi perkembagan teknologi dan melihat kondisi adanya pandemi Covid-19 saat sekarang ini,” kata Sigit.
Listyo Sigit Prabowo juga menuturkan saat launching, dengan kehadiran SIM online ini dapat memberikan pelayanan kepolisian yang humanis serta menghindari kontak langsung antara petugas dan masyarakat untuk menghilangkan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah saatnya Polri menampilkan polisi lalu lintas (polantas) yang berwibawa dan disegani masyarakat tanpa menggunakan senjata,” ungkapnya
Ia pun mengapresiasi jajaran Korlantas Polri yang sekali lagi membuktikan penerapan teknologi dalam pelayanan masyarakat setelah adanya ETLE.
“Hari ini Korlantas membuktikan lagi setelah ETLE, kemudian mampu merubah pelayanan kepolisian yang selalu berinteraksi dengan masyarakat, dan hari ini pelayanan SIM secara online sudah dapat dilakukan dan bisa diakses dari rumah dan dimana saja,” katanya.
Dengan kehadiran SIM online, mantan Kapolda Banten ini menyebut masyarakat yang membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah. Ke depan, ia berharap permohonan SIM baru dan perpanjangan STNK juga bisa menggunakan aplikasi tanpa harus repot-repot mendatangi kantor pelayanan.
“Cukup dari rumah pelayanan sudah bisa melakukan perpanjangan SIM karena kita juga sudah menggandeng kantor pos untuk melakukan delivery (pengiriman)” ujarnya
Selain itu, untuk mempermudah pelayanan pembayaran PNBP SIM secara Online, Korlantas juga telah menggandeng BNI untuk pembayaran melalui Virtual Account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.
Untuk pembayaran PNBP tersebut bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta juga bisa melalui seluruh kantor cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia.