PASIRPENGARAIAN – Tengah asyik mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu, Seorang pria warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara akhirnya diringkus Polisi dan warga.
Adapun AS (30) pria yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu sekaligus pemakai barang haram itu ditangkap pada Jumat 8 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari keterangan Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Hinas Ipda Fer Fadli, Kamis (14/5/3020) membenarkan, mengamankan pelaku pemilik sabu setelah ditangkap Polisi bersama warga.
Dalam penjelasan Paur Humas, awal kejadian ini ketika Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Aiptu Jerry Winter, dapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Mahato Brigadir J. Lomban Gaol, di Kantin PKS.PT MIS ada seseorang yang diamankan karena tertangkap tengah mengkomsumsi sabu-sabu.
” Pelaku AS ditangkap saat berada di kantin PKS PT MIS Sido Rukun Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara dibantu warga Polsek Tambusai Utara mengamankan AS. Diduga pria tersebut menguasai, mengedar narkotika jenis sabu sabu,” ungkap Feri.
” Kita juga telah menyita barang bukti, 2 paket narkotika yang diduga sabu sabu, dibungkus dengan plastik bening, termasuk amankan 1 kaca pirex yang diujungnya terdapat karet kompeng warna merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol Vitamin Redoxon di atas terdapat pipet bengkok, 2 Mancis dan 1 HP Samsung putih,” jelas Paur Humas.
Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara, guna proses hukum dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.