Dibuka Bupati, Pemkab Rohul Gelar Rapat Forum TJSP

Bupati Rohul, H Sukiman saat membuka Rapat Forum TJSP se Kabupaten
Bupati Rohul, H Sukiman saat membuka Rapat Forum TJSP se Kabupaten

PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (1/9/2019) di Hotel Sapadia, melaksanakan rapat forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Rapat ini dibuka Bupati Rohul H Sukiman yang dihadiri oleh seluruh Perusahaan se Kabupaten Rokan Hulu, OPD, LSM, LAM dan mahasiswa.

Bupati Rohul, H Sukiman mengatakan, melaksanakan kegiatan ini sangat penting sekali, hal ini terkait dalam membantu sinergitas program Pemkab Rohul terkait keterbatasan keuangan daerah.

“ Acara ini penting sekali dilaksanakan, karena melalui kegiatan ini membantu  sinergitas program Pemerintah terkait keterbatasan keuangan daerah kita. Sehingga kita juga dapat terbantu dari perusahaan yang ada dikabupaten Rokan Hulu,” papar Sukiman.

H Sukiman juga menjelaskan bahwa dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan pengusaha muda yang ada di kabupaten Rokan Hulu ini, maka tentunya dapat membantu bersama membangun Rokan Hulu yang lebih baik kedepan.

Semantara itu, Kepala Bappeda Rohul, Nifzar SIp MIp mengatakan, tujuan pertemuan ini adalah dalam rangka koordinasi secara umum terkait dengan pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

“ Rapat forum ini melibatkan stakeholder yang ada, seperti Bupati, kepala OPD, (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Forkopimda, DPRD, akademisi, LSM sampai kepala pimpinan perusahaan di kabupaten Rohul,” jelasnya.

Nifzar berharap hasil dari rapat ini nantinya menimbulkan satu pemahaman terkait dengan tanggungjawab sosial perusahaan dalam rangka untuk mensinergikan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rohul.

“ Selama ini pihak perusahaan sudah melakukan program JSP atau CSR di perusahaan masing-masing, hanya saja belum terarah dan tidak terkoordinir dengan baik,” tambah Nifzar.

Untuk saat ini, lanjut Nifzar, terdapat 203 perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hulu sekarang ini.

“ Jadi kalau ditanya seberapa besar laba yang kita peroleh, maka kita belum dapat mengukur secara pasti, karena itu berkaitan dengan besarnya investasi atau laba yang mereka peroleh,” jelas Nifzar.

Sebelumnya, Program CSR ini sudah ada namun diganti nama menjadi community development (CD). Sedangkan pemerintah sendiri telah terbitkan Perda 2 tahun 2015. Namun belum efektif, hal ini terkait dengan pemahaman terhadap Perda tersebut yang harus dijabarkan melalui peraturan Bupati. Seperti, teknis pelaksanaan.

Ketika dipertanyakan tentang perusahaan yang tidak mengindahkan aturan, Pemerintah daerah berencana akan memberikan teguran berupa peringatan atau  sanksi hukum dan sanksi secara administrasi kepada perusahaan terkait. (Dan)