Dimediasi Polres Rohul, PP Kecamatan Rambah Samo Minta Lahan PT SAI Diukur Ulang

PASIRPENGARAIAN – Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rambah Samo, Jumat pagi mengikuti mediasi yang dilakukan Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu terkait permasalahan HGU Perusahan PT SAI.(18/06/2021)
Dalam Mediasi, turut hadir Ketua Hulu balang Rokan Hulu Alirman, Perwakilan LAMR Rokan Hulu Amin P, Sekretaris PP Kecamatan Rambah Samo, Heru Astar, SH, Koordinator BEM Se Rokan Hulu, Muhammad Suhendri.
Saat mediasi, PP Kecamatan Rambah Samo dengan tegas tetap untuk menuntut pihak perusahaan PT SAI untuk diukur ulang lahan dengan pihak terkait yakni Badan Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu.
“Kita tentu selaku masyarakat Rambah Samo sangat ingin dengan keterbukaannya BPN Kabupaten Rohul terkait lahan yang termasuk dalam HGU PT.SAI, terlebih ada indikasi penyalahgunaan HPK (hutan produksi konservasi) dan HPT (hutan produksi terbatas) yang dilakukan olah PT.SAI, walaupun dalam pengakuan lisannya HPK dan HPT tersebut dikelola masyarakat setempat, yang mana pernyataan tersebut tak asing lagi kita dengar dari pihak SAI,” Tutur Heru Astar.
Lanjutnya, “Dan ada lagi yang kami rasa janggal antara SAI dengan Stakeholder terkait dalam pengelolaan TJSP yang sudah diatur dalam Perda Provinsi Riau nomor 6 tahun 2012, yang dalam pengelolan TJSP dari PT SAI tidak mengacu pada Perda tersebut, tentu ini sangat merugikan pihak-pihak yang berhak, terutama pada masyarakat Rambah Samo”, Ucapnya lagi.
Sementara itu ketua PP Kecamatan Rambah Samo, Fauzi mengatakan bahwa jika tidak di tanggapi maka pihak nya akan mengerahkan massa.
“Tentu dalam waktu dekat kantor wilayah BPN Provinsi Riau akan kita minta turun langsung dalam pengukuran ulang HGU PT SAI dan akan kita korelasikan dengan aplikasi pengukuran kita langsung, dengan cara itu HGU yang dipertanyakan oleh masyarakat akan terjawab dengan terang-benderang, termasuk HPK dan HPT yang di pakai oleh pihak SAI, jika tak di tanggapi juga kita akan mengerahkan massa”, Ungkap Fauzi Kako,S.Pd.