Diskon Pajak 30% Bagi Perusahaan Bantu Penanganan Covid-19 di RIAU

PEKANBARU – Gubernur Riau, H Syamsuar akan berikan diskon pajak sebesar 30 persen bagi setiap perusahaan yang memberikan bantuan dalam menangani penyebaran Covid-19 di Riau.

Hal ini disampaikan Gubernur Riau, H Syamsuar saat menggelar Vidcon bersama seluruh Bupati dan Wali Kota Se Provinsi Riau, Kamis (14/05/2020).

” Saya berharap kepada Bupati dan Wali Kota yang memiliki mitra dengan perusahaan di Daerah masing – masing agar bisa mengajukan kerja sama dengan pihak perusahaan, untuk memberikan bantuan dalam menangani permasalahan Penyebaran Covid 19 ini, sampaikan kepada perusahaan bahwa jika mereka bersedia membantu maka setelah masalah Covid 19 ini selesai mereka akan diberikan diskon 30% dalam pengurusan pajaknya” Ungkap Gubernur Riau.

Di dalam agenda Vidcon juga dibahas tentang persiapan Provinsi Riau dalam menerapkan PSBB secara keseluruhan se Riau.