PASIRPENGARAIAN – Dua pria yang diduga bandar narkotika jenis shabu-shabu berhasil di ringkus personil Mapolsek Rambah Samo.
Penangkapan yang dilakukan terhadap kedua pelaku di lakukan di Dusun Koto tinggi Kilometer 12 Kampung Dalam, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 14.45 WIB.
Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Kapolsek Rambah Samo, Iptu Dedi Siswanto SH, menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/05/II/2020/Riau/Res-Rohul/Sek-Rambah Samo, tanggal 29 feruari 2020 bahwa pelaku yang diduga bandar Shabu-shabu itu berinisial HA alias Napen (36) dan DR alias Dodi (25) merupakan warga Dusun Koto Tinggi, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.
“Setelah kita lakukan introgasi terhadap SA alias Eyun pelaku yang sebelumnya telah kita amankan, kemudian yang bersangkutan menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari DR,” jelasnya.
Selanjutnya, pada hari yang sama yakni hari kamis (27/2/2020) sekira pukul 19.15 wib kembali di lakukan penangkapan terhadap DR dan HA alias Napen. Selanjutnya terhadap Dua pelaku diamankan ke Polsek Rambah Samo dan dipertemukan terhadap SA alias Eyun.
“Berdasarkan introgasi awal, selanjutnya sekitar pukul 22.30 wib, melakukan penggeledahan di rumah kediaman HA alias Napen dan ditemukan satu buah kotak plastic warna bening yang berisikan 11 Paket yang diduga Shabu-Shabu yang ditemukan di belakang rumahnya. kemudian terhadap kedua terlapor dan barang bukti (BB) diamankan serta dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan penyelidikan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Rambah Samo yaitu, 8 Paket diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu terbungkus dalam Plastic Klip Bening Terbalut dalam Plastic Warna Hitam. Kemudian, 1 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu – Shabu terbungkus dalam Plastic Klip Bening, 1 Paket yang diduga Narkotika terbungkus dalam Plastic Klip Bening terbalut dalam Bungkusan Berwarna Merah, 1 unit nit Timbangan digital warna hitam dalam Kotak Plastik Merk BINA PARTS, 1 unit Hendphon Merk SAMSUNG Warna Merah Jambu dan beberapa lembar bungkusan kosong Plastic Klip Bening.
“Barang Bukti disita dari rumah HA alias Napen dan DR alias Dodi. Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Iptu Dedi Siswanto SH.