JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2024 tidak konsisten dengan niat awal Presiden Joko Widodo yang meminta tambahan kuota kepada Pemerintah Arab Saudi.
“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,”ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa. Dikutip dari Antara pada Rabu (13/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa masa kepemimpinannya, Jokowi meminta tambahan kuota haji untuk mengurangi waktu tunggu jemaah reguler yang telah mencapai lebih dari 15 tahun.
“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” katanya.
Dia juga menambahkan bahwa pembagian kuota tambahan hingga 20.000 orang dianggap tidak sesuai karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa komposisi kuota untuk jemaah reguler adalah 92 persen, sedangkan kuota untuk jemaah khusus hanya 8 persen.
“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024, yang diumumkan pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman ini dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada kesempatan itu, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka sedang bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus ini.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Pada hari yang sama, KPK melarang tiga individu untuk pergi ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur. Di samping itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya melaporkan adanya beberapa kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu pokok yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pada waktu itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mempertegas bahwa kuota untuk haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen untuk jemaah haji reguler. Tulis (Mo).