PEKANBARU – Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) sukses menorehkan pencapaian krusial dengan resmi dibukanya Program Studi Kenotariatan Program Magister. Kepastian hukum ini diperoleh menyusul terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 551/B/O/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Keberhasilan ini terbilang sangat istimewa mengingat Magister Kenotariatan merupakan salah satu program studi yang saat ini masuk dalam kategori moratorium ketat secara nasional. Namun, berkat kepercayaan besar yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Unilak dinilai layak dan memenuhi seluruh persyaratan minimum akreditasi untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang tersebut.
Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd. membeberkan bahwa di balik keluarnya izin berharga ini, terdapat alur dukungan berlapis yang saling berkesinambungan. Ia meluruskan bahwa pondasi awal perjuangan ini bermula dari adanya dukungan yang solid di tingkat daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Plt. Gubernur Riau, Ketua DPRD Provinsi Riau, serta Asosiasi Profesi Kenotariatan yang sejak awal telah memberikan dukungan secara khusus kepada kami. Berbekal dukungan dari daerah inilah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Bapak Dr. Widodo, S.H., M.H., kemudian mengeluarkan rekomendasi khusus untuk Unilak,” terang Prof. Adolf.
Lebih lanjut, Prof. Adolf menegaskan bahwa rekomendasi khusus dari Dr. Widodo, S.H., M.H. selaku Ditjen AHU itulah yang menjadi pembeda sekaligus instrumen paling vital dalam proses ini.













