PASIRPENGARAIAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim di bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.
Sesuai Surat Edaran Kantor Kemenag Rohul Nomor: 1300/Kk.04.10/BA.03.2/04/2020, tentang ketentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim, sesuai hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan seperti beras dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa.
Dimana nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terdiri untuk beras Natural, Petali, Sokan Bunda, Pandan Wangi, Panda dan Beras Ramos sebesar Rp36.250 per jiwa. Beras Ananda, Anak Daro dan Beras Solok sebesar Rp32.500 per jiwa.
Untuk Beras Sokan Umum, Topi Koi dan Beras 64 sebesar Rp 31.250. Sedangkan Beras CML, Mawar, Apel, Selais dan Supadi (Beras Rokan Hulu) sebesar Rp 27.500. Untuk Beras Buloq dan Beras Sawah sebesar Rp25.000.
Dalam surat edaran tersebut, bahwa untuk Zakat Penghasilan (Uang) atau Zakat Maal, menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab Emas, yaitu sebesar 85 gram Emas. Jika pada sekarang ini harga emas Rp. 840.000, maka 85 gram emas dikali Rp. 840.000 berjumlah Rp. 71.400.000. Maka harta sejumlah Rp. 71.400.000 selama satu tahun sudah wajib dikeluarkan zaatnya 2.5% yaitu Rp. 1.785.000.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenag Rohul yang ditandatangani oleh Kakan Kemenag Rohul, Drs H Syahruddin Msy, Senin (27/4/2020), bahwa pelaksanaan dan pendistribusian Zakat Fitrah oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau Musholla.
Melalui surat edaran ini, dihimbau kepada UPZ Masjid atau Mushalla melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusian melampirkan data mustahiq dan muzakki ke Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan masing-masing.
Nantinya, agar seluruh Kepala KUA kecamatan se Rohul yang menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal ke Kantor Kemenag Rohul.