PASIRPENGARAIAN – Terkait kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Kasipidsus Kejari Rokan Hulu, Doni Saputra serahkan langsung pelimpahan berkas ke Kamar Pidana pada Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru, Jumat (14/01).
Berkas perkara melibatkan empat tersangka Suratno Bin Marto Semito, Adios Sucipto Bin M Nasir, dr Faisal Harahap Bin S Harahap dan dr Novil Raykel Bin Frankie.
“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru sudah diserahkan dan saat ini kita menunggu proses selanjutnya terkait penetapan jadwal sidang,” kata Kasipidsus melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi kepada awak media.
Diakui Ari, proses Tahap II perkara Tipikor sebelumnya sudah dilakukan sejak Kamis (13/01) di Kejari Rokan Hulu terkait pemeriksaan akhir perkara tersebut.
“Jika tidak ada hambatan, maka masing-masing tersangka akan segera dilakukan pelimpahan ke Pekanbaru,” Tambah Ari lagi.
Lanjut Ari lagi, setelah penetapan, proses selanjutnya yakni pelimpahan tersangka untuk ditahan di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.













