Ketua SAPMA PP Rohul Tolak PP No.57 Tahun 2021

PASIRPENGARAIAN – Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan tegas menolak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dimana dalam PP tersebut Pendidikan Pancasila tidak ditulis sebagai kurikulum wajib.
“Ini sangat berbahaya bagi kelanjutan pendidikan di Indonesia, kita SAPMA PP khususnya kabupaten Rohul menolak”, ujar Ketua umum SAPMA PP Rohul Anton Adi Putera, Sabtu (17/04/21).
“Melihat latar belakang Perjalanan Pancasila sebagai nilai, spirit, dasar negara, dan ideologi perjuangan memiliki dinamikanya sendiri yang hingga saat ini masih belum menemukan format yang tepat dalam penerapannya, sejak kelahiran Pancasila 1 Juni 1945 dan selanjutnya ditetapkan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia 18 Agustus 1945, Pancasila mengalami ujian yang sangat berat. Pancasila merupakan dasar negara yang harus sama-sama kita teladani” Jelas Anton yang juga mantan presiden mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian panjang lebar.
“Dengan menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib dengan penuh kesadaran merupakan tindakan yang berbahaya karena berpotensi mengubur nilai-nilai luhur Pancasila dan dasar negara” Tegasnya
Anton menambahkan bahwa Pancasila sebagai sumber tertib hukum nasional dan jika dihapus sebagai kurikulum wajib, maka sesungguhnya sistem pendidikan nasional tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.
(ilfaj)