Mahkamah Konstitusi Bacakan Keputusan Hasil Gugatan Pilkada, H Sukiman – Indra Gunawan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu

PASIRPENGARAIAN – Tepat pada Kamis (27/06) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang pembacaan dan putusan 2 gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hulu.

Melalui Video Live Streaming Mahkamah Konstitusi RI sidang Pengucapan Putusan dan ketetapan, sidang PHP yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman mengabulkan Pencabutan Gugatan dengan nomor registrasi 140/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 3 Hafit Syukri – Erizal.

“Dengan ini menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” Jelas Anwar Usman dalam persidangan.

Selain itu, dalam keputusan, MK juga menetapkan permohonan nomor  140/PHP.BUP-XIX/2021 perihal perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu tahun 2020 ditarik kembali. 

“Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo dan merintahkan panitera mahkamah konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK),” tambahnya.

Dalam sidang tersebut MK juga menyatakan telah menerima Surat Klarifikasi Permohonan dari Calon Bupati Rokan Hulu Nomor Urut 3 Ir. H.Hafit Syukri yang pada pokoknya menyatakan meminta perkara tetap dilanjutkan pemeriksaan dengan alasan pencabutan permohonan tersebut dilakukan sepihak oleh calon wakil bupati pasangan calon nomor urut 3 Erizal.ST

“Bahwa karena surat tersebut diterima MK setelahnya permohonan sudah diputus sehingga surat tersebut tidak memiliki relevansi lagi untuk dipertimbangkan dan harus dikesampingkan MK,” lanjutnya.

Dalam waktu yang berbeda, Majlis Hakim Mahkamah Konstitusi RI juga membacakan putusan terkait Perkara PHP Pilkada Rohul yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Hamulian-Syahril Topan dengan perkara Nomor : 138/PHP.BUP-XIX/2021.

Dalam pokok permohonan, Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Rokan hulu nomor 49     tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan mahkamah konstitusi nomor 70    dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu tahun 2020 tanggal 24 April 2021 adalah sah.

Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada termohon yakni KPU Kabupaten Rokan Hulu untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rokan hulu tahun 2020.

Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon, Ketua KPU Rohul Elfendri mengatakan akan mengikuti segala keputusan dan perintah Mahkamah Konstitusi.

Ketika ditanya terkait jadwal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Elfendri mengatakan masih menunggu Surat dari KPU RI.

“Selambat-lambatnya dalam waktu lima hari,” Tukasnya.