PASIRPENGARAIAN – Bentuk peperangan terhadap penyalahgunaan Narkotika terus digalahkan, baru-baru ini, Rabu (18/03/2020) sekitar 10.45 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap MS alias Iwan Fals (38) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Rohul karena terbukti memiliki Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Humas Polres Rohul, Feri Fadli SH Mengatakan MS alias Iwan Fals merupakan warga Desa Pekan Tebih Kec.Kepenuhan Hulu Kab.Rohul.
Menurut Feri, kronologi penangkapan berawal pada, Selasa (17/03/2020), Sat Narkoba Polres Rohul memperoleh informasi di Desa Pekan Tebih kec.Kepenuhan Hulu kab.Rohul sering dijadikan tempat transaksi narkotika ,mendapat info tersebut, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan anggotanya untuk menindak lanjuti informasi tersebut,
selanjutnya, sehari kemudian, sekitar pukul 10.45 WIB Pers Sat.Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ,saat diamankan pelaku sedang duduk di rumahnya. Setelah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) Paket Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 160 gram.
” Saat diintrogasi, pelaku menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya di simpang kumu kecamatan Rambah Hilir,” jelas Feri.
Saat ini terdakwa dan barang bukti telah diamankan ke Polres Rokan Hulu untuk ditindaklanjuti.