Miliki Senjata Api Rakitan Tanpa Izin, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Kabun

KABUN – Seorang pemuda, MA (26) warga Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu terpaksa ditahan Pihak kepolisian karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Penangkapan terhadap MA terjadi pada Senin (13/01/2020) Sekira Pukul 12.30 WIB oleh Kanit Reskrim dan Kanit Intel serta Personil Polsek Kabun.

Saat dikonfirmasi ke pihak Polres Rohul, AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli SH membenarkan informasi yang beredar saat itu.

“Ya benar, Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, awalnya dilakukan penggeladahan didalam kamar, namun tidak senjata api tidak ditemukan, Kanit Reskrim Polsek Kabunpun membujuk pelaku agar kooperatif, dan pelaku menunjukkan posisi senjata api yang terletak di dasbor mobil,” jelas Paur Humas kepada awak media.

Senjata Api rakitan laras pendek tersebut disembunyikan pelaku di bagian saringan hawa Ranmor R4 Merk Mitsubishi Lancer milik pelaku yang terparkir di halaman rumah.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan Laras pendek warna hitam dan 1 butir peluru aktif diamankan Polsek Kabun guna proses lebih lanjut.