PASIRPANGARAIAN – Edaran Kemenag Rokan Hulu (Rohul) yang menunda seluruh pernikahan masyarakat yang sudah mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) di atas tanggal 1 April 2020 nyatanya menimbulkan pro-kontra ditengah masyarakat, tidak sedikit dari calon pengantin yang hendak melangsungkan akad mengeluh dan merasa sedih dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Kemenag tersebut.
Salah satunya HL, warga Rohul yang hendak melangsungkan akad nikah dengan calon suaminya ini terpaksa menelan kenyataan pahit untuk menunda pernikahannya.
Dalam pengakuan HL, dia dan calon suami sudah lama berencana untuk menikah, namun, disaat mereka hendak mendaftar pernikahan di KUA terdekat, HL harus berlapang dada untuk menunda akad pernikahan mereka karena kondisi wabah Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Rokan Hulu saat ini.
” Yah bagaimana lagi, kita mengikuti ketetapan KUA saja,” jelas HL.
Kepada Riausmart.com, HL mengaku sedih, mengingat kesiapan yang telah dia dan calon suaminya lakukan untuk menuju ke jinjang pernikahan.
” Kebetulan calon suami saya itu memang orang pulau Jawa, dan dikarenakan memang di Jawa banyak yang terserang Covid-19, dan apabila dia kesini harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari, makanya KUA menyarankan untuk menunda pernikahan saja, dan saya akhirnya menerima walaupun dengan berat hati,” jelas HL.
” Kalau ini memang adalah takdir, maka saya terima,” tambah HL
HL berharap wabah Corona dapat di segera hilang, sehingga dia dan calon suaminya dapat melangsungkan hubungan ke jinjang pernikahan.
Apakah anda adalah calon pengantin yang juga harus menunda pernikahan akibat Corona saat ini?