PASIRPENGARAIAN – Penerimaan berkas dokumen dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan yang dibuka sejak 19-23 Februari 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan tidak ada Paslon perseorangan yang mendaftar.
Komisioner KPU Rohul Cepi Abdul Husein, Senin (24/2/2020) mengatakan, bahwa dengan tidak adanya Calon Perseorangan yang menyerahkan syarat, artinya tidak ada kandidat perseorangan yang bakal diverifikasi sebagai syarat untuk mendaftar di Pilkada Rohul yang pendaftarannya bakal dibuka pada 16-18 Juni 2020.
“Secara umum kami ingin sampikan bahwa sampai saat ini tidak ada pendaftar syarat dukungan perseorangan yang menyerahkan Syarat dukungan ke KPU Rohul,” tutur Cepi.
Cepi menjelaskan, bahwa masa penyerahan syarat dukungan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu jalur perseorangan resmi berakhir Ahad (23/2/2020) tengah malam. Hingga ditutupnya Penyerahan Syarat dukungan tak ada satu pun bakal Paslon perseorangan yang mendaftarkan diri di KPU Rohul.
Diakuinya, sebelum dibukanya Penyerahan Syarat Calon Perseorangan memang ada salah satu kandidat yang berkonsultasi ke KPU. Namun, hingga berakhirnya masa penyerahan persyaratan tidak ada satu pun kandidat yang menyerahkan syarat dukungan.
“Sebelumnya, kemarin memang ada seorang tokoh masyarakat yang berkonsultasi ingin maju melalui jalur perseorangan, beliau berkonsultasi menanyakan terkait syarat dan mekanisme pencalonan jalur perseorangan, tapi sayangnya, hingga di tutupnya masa penyerahan syarat dukungan belum menyerahkan berkasnya ke kita,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan tidak adanya Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat dukungan ke KPU Rohul hingga batas akhir masa Penyerahan maka dipastikan Pilkada Rohul tidak ada diikuti calon perseorangan.